Sopir travel berinisial MTM (21) yang memerkosa seorang siswi SMK berinisial MCN (15) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Namun, Polres Manggarai Barat tetap memproses MTM secara hukum. MTM sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan penyidik tak terlibat dalam proses perdamaian yang dilakukan MTM dengan MCN. Penyidik hanya diperlihatkan salinan surat perdamaian mereka. Namun, proses hukum terhadap MTM tetap dilanjutkan.
"Iya, buat surat perdamaian antar mereka sendiri, kami kepolisian tidak tahu. Mereka kasih salinan surat perdamaian ke polisi. Kalo isinya ya pada intinya sudah berdamai mau selesaikan secara kekeluargaan," ungkap Lufthi, Jumat (14/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah alasan penyidik tetap memproses hukum MTM kendati sudah ada perdamaian dengan korban. Yakni, kasus kekerasan seksual anak adalah menjadi atensi pemerintah pusat. Pertimbangan lainnya, kasus tersebut bukan delik aduan. Selain itu, hak anak wajib dilindungi.
"Kasusnya adalah delik biasa bukan delik aduan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak memberikan perlindungan terhadap hak anak korban," jelasnya.
Diketahui, MCN diperkosa dua kali di mobil travel yang dikendarai MTM. Ia memerkosa MCN di dua lokasi berbeda pada hari yang sama di Labuan Bajo. Pemerkosaan pada siang hari itu dilakukan hanya berselang dua jam.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara mengajak anak korban melakukan hubungan badan persetubuhan di atas mobil tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (13/3/2025).
Pemerkosaan itu terjadi pada Juli 2024. MCN menumpang travel yang kendarai MTM. Ia berangkat dari kampungnya di Kecamatan Welak, Manggarai Barat dengan tujuan rumah saudaranya di Labuan Bajo. Pemuda asal Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat, itu memerkosa MCN tak jauh dari tempat korban tinggal di Labuan Bajo.
Saat hendak diperkosa untuk kedua kalinya, kata Lufthi, MCN sempat menolaknya karena takut hamil. Namun korban luluh ketika MTM berjanji bertanggung jawab jika korban hamil.
Aksi MTM ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Manggarai Barat. MTM terancam hukuman pidana penjara 15 penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Lufthi.
(hsa/hsa)