Karyawan dealer berinisial MS (36), pemerkosa siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial M di Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka. Remaja berusia 14 tahun itu diperkosa berkali-kali oleh MS hingga hamil enam bulan.
"Sudah dikirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan dan kami akan amankan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, Senin (10/2/2025).
MS disangkakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(MS) diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun, minimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Suryanto.
Polisi hingga kini belum menahan MS meski telah berstatus sebagai tersangka. Penyidik Polres Lombok Timur berencana menahan MS pada Selasa (11/2/2025). "Besok baru ditahan masih tunggu penasihat hukumnya. Besok baru bisa dihadirkan," terang Suryanto.
Diberitakan sebelumnya, pria di Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, NTT, MS (36) memerkosa siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs), M, hingga hamil enam bulan. MS mengancam menarik motor kakak M saat melakukan aksi bejatnya.
MS dan M berasal dari kampung yang sama. MS bahkan masih memiliki hubungan keluarga dengan M. MS sehari-hari bekerja sebagai karyawan salah satu dealer motor di Kecamatan Reo, Manggarai, NTT. Kakak kandung M tengah kredit motor di dealer tempat MS bekerja.
"Pelaku yang merupakan karyawan dealer motor di Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. Setiap kali selesai menyetubuhi korban, selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada orang lain," ungkap Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto.
"Apabila korban memberitahukan kepada orang lain, maka motor dari kakak kandung korban yang kredit di dealer tempat pelaku bekerja akan ditarik," lanjut Suryanto.
Ancaman ini menyebabkan M berhasil diperkosa oleh MS sebanyak empat kali selama periode Juni-Juli 2024. Pemerkosaan pertama kali dilakukan di rumah korban, semak-semak hingga pantai.
"Pada bulan Agustus 2024 korban sudah tidak haid dan saat ini korban mengalami kehamilan yang usia kandungannya diperkirakan sekitar enam bulan," ujar Suryanto.
Pemerkosaan berawal ketika MS mendatangi rumah M malam hari pada Juni 2024. M saat itu sedang sendirian di rumah. MS memanfaatkan situasi itu untuk memerkosa M. Korban sempat melawan, tetapi berhasil diperkosa oleh MS.
MS kembali melancarkan aksi bejatnya pada bulan berikutnya saat M berada di kebun milik orang tuanya. MS memerkosa M di gubuk kebun tersebut. Masih pada bulan yang sama, MS kembali memerkosa di semak-semak kebun dan Pantai Pota.
(hsa/gsp)