Siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pemerkosaan sopir travel berinisial MTM (21). Korban berusia 15 tahun berinisial MCN itu diperkosa dua kali di mobil travel yang dikendarai MTM.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara mengajak anak korban melakukan hubungan badan persetubuhan di atas mobil tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (13/3/2025).
Lufthi menjelaskan pemerkosaan itu terjadi pada Juli 2024 saat MCN menumpang travel yang kendarai MTM. MTM memerkosa MCN di dua lokasi berbeda pada hari yang sama di Labuan Bajo. Pemerkosaan pada siang hari itu dilakukan hanya berselang dua jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban awalnya berangkat dari kampungnya di Kecamatan Welak, Manggarai Barat dengan tujuannya rumah saudaranya di Labuan Bajo. Pemuda asal Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat, itu memerkosa MCN tak jauh dari tempat korban tinggal di Labuan Bajo.
Saat hendak diperkosa untuk kedua kalinya, kata Lufthi, MCN sempat menolaknya karena takut hamil. Namun MCN luluh ketika MTM berjanji akan menikahi jika korban hamil.
Aksi MTM ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Manggarai Barat. MTM terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Lufthi.
(nor/hsa)