·ÉËÙÖ±²¥

Cabuli Anak Kandung, Pria di Sikka Jadi Tersangka-Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung, Pria di Sikka Jadi Tersangka-Terancam 15 Tahun Penjara

Sui Suadnyana, Yurgo Purab - detikBali
Senin, 10 Mar 2025 14:53 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Sikka -

AKM, pria di Kecamatan Alok Barat, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega mencabuli anak kandungnya, TAW. AKM mencabuli putrinya yang masih di bawah umur itu di rumah mereka.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, mengatakan telah melakukan menetapkan tersangka dan menangkap AKM setelah mendapat laporan. Hal itu sesuai surat nomor SP.Kap/16/III/2025/Satreskrim/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 7 Maret 2025.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yemi kepada detikBali, Selasa (10/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKM dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Yermi mengatakan pencabulan dilakukan sejak tiga bulan lalu, yakni dari November dan Desember 2024 hingga Januari 2025. "Pelaku juga kadang menunjukkan alat kemaluan pelaku saat berada di kamar," terangnya.




(iws/iws)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikOto
detikInet
detikFinance
detikHealth
detikFood
Sepakbola
detikNews
Hide Ads