Dua pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Sikka. Kedua pengedar itu terdiri atas pria berinisial R (32) dan perempuan berinisial MFG (36). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
MFG merupakan seorang karyawan swasta. Dia ditangkap di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Sikka, NTT.
Sementara R (32) adalah seorang buruh harian lepas. Ia ditangkap di Dusun Nangahaledoi, Desa Waerbleler, Kecamatan Waigete, Sikka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatresarkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara, mengatakan penangkapan R dan MFG dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga terkait peredaran sabu-sabu di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Sikka, NTT.
Setelah mendapat informasi, ia beserta anggota melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 Wita di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Sikka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan MFD di lokasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam doa rokok Marlboro menthol bagian belakang," ujar Muslikhan kepada detikBali, Minggu (9/3/2025).
Setelah diinterogasi polisi, MFD mengatakan sabu tersebut milik R. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap R di gudang hasil bumi kopra di Dusun Nangahaledoi, Kecamatan Waigete, Sikka. R kooperatif saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum.
(iws/iws)