Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap MA, mantan mahasiswa yang kini berprofesi sebagai sopir, merupakan pengedar narkoba di kalangan mahasiswa dan masyarakat Ogan Ilir. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 15 paket sabu.
Tersangka ditangkap pada Kamis, (30/1) pukul 17.30 WIB di depan rumahnya di Jalan Raden Pajeri Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, dari penangkapan itu, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 3,68 gram. Paket sabu tersebut disimpan dalam kotak rokok besi berlapis lakban coklat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, kita berhasil menangkap MA, pengedar narkoba di Ogan Ilir, dengan 15 paket sabu yang siap diedarkannya. Sekarang tersangka berada di Polres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Endro mengungkapkan tersangka merupakan target polisi, karena sudah banyak laporan masuk bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba di wilayah Tanjung Batu.
"Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba dan kita terus memburu tempat tersangka mengambil barang haram tersebut,"ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) kedua Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara," tegasnya.
(des/des)