·ÉËÙÖ±²¥

Akal Bulus Sopir Travel di Labuan Bajo Perkosa Siswi SMK dalam Mobil

Round Up

Akal Bulus Sopir Travel di Labuan Bajo Perkosa Siswi SMK dalam Mobil

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 14 Mar 2025 07:58 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pelaku pemerkosaan anak. (Foto: Chuk Shatu Widarsha)
Manggarai Barat -

Seorang sopir travel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), MTM (21), ditetapkan sebagai tersangka setelah memerkosa siswi SMK. Dia memperdaya korban, MCN, dan memerkosanya di dalam mobil travel yang dikendarai MTM.

Dua kali MCN diperkosa MTM dalam mobil itu. Dengan akal bulus akan bertanggung jawab menikahi, pemuda itu melancarkan aksi bejatnya terhadap remaja 15 tahun tersebut.

"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara mengajak anak korban melakukan hubungan badan persetubuhan di atas mobil tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (13/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lufthi menjelaskan pemerkosaan itu terjadi pada Juli 2024 saat MCN menumpang travel yang kendarai MTM. MTM memerkosa MCN di dua lokasi berbeda pada hari yang sama di Labuan Bajo. Pemerkosaan pada siang hari itu dilakukan hanya berselang dua jam.

Korban awalnya berangkat dari kampungnya di Kecamatan Welak, Manggarai Barat, dengan tujuannya rumah saudaranya di Labuan Bajo. Pemuda asal Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat, itu memerkosa MCN tak jauh dari tempat korban tinggal di Labuan Bajo.

ADVERTISEMENT

Saat hendak diperkosa untuk kedua kalinya, kata Lufthi, MCN sempat menolaknya karena takut hamil. Namun MCN luluh ketika MTM berjanji akan menikahi jika korban hamil.

Aksi MTM ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Manggarai Barat. MTM terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Lufthi.




(dpw/dpw)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
detikInet
detikFinance
detikHot
detikOto
Sepakbola
detikNews
Wolipop
Hide Ads