Kasus korupsi proyek pengadaan barang pada program Bandung Smart City kini memasuki babak baru. Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dipastikan akan diadili pada pekan depan.
Dilihat detikJabar, Rabu (5/2/2025), perkara Ema Sumarna sudah teregister di Pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Selain Ema, perkara empat tersangka lainnya yaitu Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi juga sudah teregister dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.
Baca juga: Tumbangnya Gugatan Persib ke Luis Milla |
Dalam laman SIPP PN Bandung, Ema Sumarna cs akan menjalani sidang perdana pada 11 Februari 2025. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui Ema telah ditahan setelah menjadi tersangka dalam proyek pengadaan barang program Bandung Smart City. Bersama Ema, KPK juga menahan Achmad Nugraha dan Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029, Ferry Cahyadi anggota dewan periode 2019-2024, dan terakhirYudi Cahyadi anggota DPRD periode 2024-2029.
KPK saat menyebut para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait kasus proyek Bandung Smart City. Ema diduga menerima hadiah yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.
Sementara para anggota DPRD, juga menerima dana dengan nominal yang sama dengan Ema yakni mencapai Rp 1 miliar. Mereka juga mendapatkan berbagai proyek pada lingkup dinas Kota Bandung.
Para tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Yana Mulyana eks Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan, eks Kadishub Kota Bandung.
Kemudian Khairul Rijal eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Andreas Guntoro dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
(ral/mso)