Kasus korupsi Bandung Smart City kini memasuki babak baru. KPK menetapkan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (26/9/2024) malam di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selain Ema Sumarna, KPK juga menahan Ahmad Nugraha dan Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029. Kemudian Ferry Cahyadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, serta Yudi Cahyadi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tapi tak datang saat pemeriksaan KPK.
Usai penahanan tersebut, Pj Wali Kota Bandung A Koswara memastikan pemerintahan yang dia pimpin akan terus berjalan. Pihaknya menyerahkan seluruh proses kasus ini ke KPK supaya bisa segera diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami serahkan proses selanjutnya supaya bisa terselesaikan. Kita juga kalau prihatin mah prihatin yah, tapi karena pemerintahan mah sistem, jadi semua sudah teralokasikan dan masih berjalan," katanya saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat (27/9/2024).
Sekedar diketahui, Ema Sumarna saat ini menjabat sebagai staf pelaksana di Bapelitbang Kota Bandung. Ema sudah mengundurkan diri setelah namanya tersangkut kasus korupsi Bandung Smart City.
Koswara mengatakan, sebagai antisipasi ke depan, Pemkot sudah menggandeng Kejari Kota Bandung, BPK hingga Korsupgah KPK untuk penguatan tata kelola pemerintahan. Langkah ini pihaknya lakukan supaya kasus serupa tidak terulang.
"Itu upaya-upaya kita, selain komitmen dengan seluruh perangkat di pemkot untuk menjunjung nilai-nilai integritas," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait kasus proyek Bandung Smart City. Ema diduga menerima hadiah yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.
Sementara para anggota DPRD, juga menerima dana dengan nominal yang sama dengan Ema yakni mencapai Rp 1 miliar. Mereka juga mendapatkan berbagai proyek pada lingkup dinas Kota Bandung.
Para tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Yana Mulyana eks Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan, eks Kadishub Kota Bandung.
Kemudian Khairul Rijal eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Andreas Guntoro dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Pada kasus ini, Yana Mulyana telah divonis 4 tahun penjara dan telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
(ral/dir)