Pj Wali Kota Bandung A Koswara mengaku prihatin dengan ditetapkannya Ema Sumarna, eks Sekda Kota Bandung sebagai tersangka KPK atas dugaan kasus korupsi Bandung Smart City. Ema sudah ditahan KPK atas kasus itu.
"Saya prihatin juga sebenarnya, tapi itu kan proses hukum yang harus diselesaikan dan dilewati," ucap Koswara saat dihubungi, Kamis (26/9/2024) malam.
Seperti diketahui, KPK resmi menahan Ema Sumarna bersama tiga orang lainnya yakni Riantono dan Ahmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029) serta Ferry Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menjadi pelajaran buat kita semua, ya intinya apa pun yang menjadi tugas di pemerintahan itu semua pertanggungjawabannya ke publik secara benar. Saya berharap semua sesuai proses hukum diikuti dan dijalani," tegasnya.
Selain keempat nama tersebut, ada satu tersangka lainnya yakni Yudi Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029) yang juga jadi tersangka di kasus itu. Namun Yudi tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Yana Mulyana eks Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan, eks Kadishub Kota Bandung.
Kemudian Khairul Rijal eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Andreas Guntoro dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Pada kasus ini, Yana Mulyana telah divonis 4 tahun penjara dan telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
(bba/dir)