·ÉËÙÖ±²¥

Round-Up

Alhamdulillah, Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir Damai

tim ·ÉËÙÖ±²¥- detikPop
Jumat, 21 Mar 2025 22:04 WIB
Anak sulung Mat Solar. Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Konflik sengketa tanah pihak keluarga almarhum Mat Solar dan Idris menemui jalan terang. Pihak kuasa hukum Idris, Endang mengklaim sudah ada perdamaian dengan keluarga ahli waris Mat Solar yang diwakilkan anak pertamanya, Idham Aulia pada 20 Maret 2025 malam.

"Tanggal 20 Maret 2025 Endang Hadrian, berhasil mendamaikan sengketa antar keluarga almarhum Mat Solar dengan Idris," kata Endang Hadrian dalam keterangannya kepada detikcom, pada Jumat (21/3/2025).

Endang kemudian menyebut sengketa tanah seluas 1.313 meter persegi itu memiliki nilai Rp 3,3 miliar. Uang itu dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Baca juga:

Ia juga menyebut perjanjian perdamaian sudah ditandatangani. Sehingga rencananya, Jumat (21/3) permohonan pencairan dana konsinyasi diajukan ke PN Tangerang dan menunggu proses pencarian.

Proses perdamaian tersebut dilakukan di kantornya di kawasan BSD, Tangerang pada Kamis (20/3) kemarin.

"Perjanjian perdamaian sudah ditandatangani, hari ini akan diajukan pemohon pencairan dana konsinyasi tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang, jadi menunggu proses pencairan dana tersebut," tutup Endang

Sementara itu pihak Mat Solar yang diwakili oleh anak sulungnya, Idham Aulia, membenarkan kabar tersebut. Ia mengaku jika permasalahan sengketa tanah untuk tol Cinere-Serpong tersebut telah selesai.

Namun ia tak ingin menjelaskan lebih lanjut dan menyerahkan pada kuasa hukumnya, Khairul Imam.

"Iya benar sudah damai, kalau untuk selanjutnya bisa menghubungi pengacara kami ya," ungkap Idham Aulia kepada detikcom, Jumat (21/3/2025).

Sebelumnya, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sempat meminta pihaknya dengan Muhammad Idris untuk damai. Tapi Namun permintaan besaran uang dari Muhammad Idris jika uang ganti rugi pembangunan tol itu cair dirasa berlebihan.

"Kami ingin berdamai, kami berikan kok uang tapi kan permintaan haji Muhammad Idris ini yang menurut kami tidak masuk akal," ujar Khairul Imam selaku kuasa hukum Mat Solar saat ditemui di PN Tangerang, Rabu (19/3).

Sidang perdana kasus ini sudah digelar pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang. Kala itu keduanya belum menemui kata damai.

Diketahui, uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Cinere-Serpong untuk tanah Mat Solar dari pemerintah adalah sebesar Rp 3,3 miliar.

Dilansir dari detikProperti, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga angkat bicara terkait sengketa tanah milik Mat Solar untuk proyek pembangunan jalan Tol Serpong-Cinere.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, apabila permasalahan tersebut melalui konsinyasi, maka harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu. Setelah ada putusan pengadilan, baru uang pembebasan lahan bisa diberikan.

"Kalau belum dibayar, biasanya masih ada sengketa di pengadilan sehingga pengadilan belum mau mencairkan sebelum inkrah berarti ini kena hukum konsinyasi," katanya dalam media gathering di kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (19/3/2025).

Konsinyasi dalam pembangunan proyek biasanya dilakukan karena dua hal. Pertama karena ada sengketa tanah, kedua karena adanya perbedaan harga antara pemerintah dengan pemilik tanah. Pemerintah biasanya memberikan harga sesuai appraisal yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), namun tak sedikit pemilik tanah yang menginginkan harga sesuai pasar.



Simak Video "Video Keluarga Mat Solar Terima Uang Ganti Rugi Rp 3,3 M di Kasus Sengketa Tanah"

(ass/dar)
Berita Terkait
Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood | Selasa, 29 Apr 2025 21:00 WIB
Sepakbola | Rabu, 30 Apr 2025 02:00 WIB
detikInet | Selasa, 29 Apr 2025 21:20 WIB
detikOto | Selasa, 29 Apr 2025 18:25 WIB
detikHot | Selasa, 29 Apr 2025 19:09 WIB
detikNews | Rabu, 30 Apr 2025 05:03 WIB
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
Rabu, 30 Apr 2025 05:30 WIB
Rabu, 30 Apr 2025 05:40 WIB
Rabu, 30 Apr 2025 05:00 WIB
Selasa, 29 Apr 2025 13:00 WIB
Rabu, 30 Apr 2025 05:30 WIB
Selasa, 29 Apr 2025 23:00 WIB