·ÉËÙÖ±²¥

Kata Menteri ATR soal Tanah Mat Solar Belum Dibayar yang Kini Jadi Tol

Kata Menteri ATR soal Tanah Mat Solar Belum Dibayar yang Kini Jadi Tol

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 20 Mar 2025 10:26 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara terkait sengketa tanah milik Mat Solar untuk proyek pembangunan jalan Tol Serpong-Cinere. Hingga saat ini, pihak Mat Solar masih belum menerima uang pembebasan lahan untuk proyek tersebut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, apabila permasalahan tersebut melalui konsinyasi, maka harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu. Setelah ada putusan pengadilan, baru uang pembebasan lahan bisa diberikan.

"Kalau belum dibayar, biasanya masih ada sengketa di pengadilan sehingga pengadilan belum mau mencairkan sebelum inkrah berarti ini kena hukum konsinyasi," katanya dalam media gathering di kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (19/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron melanjutkan, meski Mat Solar sudah berpulang, kasus sengketa tersebut masih dilanjutkan oleh ahli warisnya dan uang yang ada di pengadilan bisa diberikan ke ahli warisnya kelak.

Konsinyasi dalam pembangunan proyek biasanya dilakukan karena dua hal. Pertama karena ada sengketa tanah, kedua karena adanya perbedaan harga antara pemerintah dengan pemilik tanah. Pemerintah biasanya memberikan harga sesuai appraisal yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), namun tak sedikit pemilik tanah yang menginginkan harga sesuai pasar.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah nggak mau (pembangunan) terhambat, itu ditetapkan konsinyasi. Dan itu memang dimungkinkan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah," tuturnya.

Sebagai informasi, sengketa tanah Mat Solar bermula dari penggusuran untuk proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Keluarga Mat Solar bertahun-tahun menunggu uang ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut.

Ternyata uang tersebut tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 2019 lalu karena status tanahnya bersengketa. Terdapat 2 kepemilikan di atas bidang tanah tersebut yakni Haji Nasrullah (Mat Solar) dan Haji Muhammad Idris.

Menurut kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, gugatan yang saat ini tengah berjalan harus dibatalkan karena Mat Solar telah meninggal dunia. Namun, gugatan tersebut dapat diajukan kembali dengan diwakilkan oleh keluarganya.

"Berarti gugatan yang sedang berjalan ini harus dibatalkan dulu. Tapi keluarga sudah siap, tadi setelah pemakaman saya sudah bertemu dengan mereka, insyaallah gugatan baru dari ahli waris akan segera diajukan," ujar Imam seperti yang dikutip detikPop, Rabu (19/3/2025).

(abr/das)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikTravel
Wolipop
detikHot
detikOto
detikNews
detikInet
detikFinance
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads