Penyelidikan aktivitas tambang ilegal di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) atau yang juga dikenal sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake mulai menemui titik terang. Dua orang terduga pelaku penambangan ilegal di kawasan tersebut terdeteksi.
"Saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan," ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, David Muhammad pada Jumat (25/4/2025).
Kendati demikian, kata David, pihaknya sudah menemukan dua terduga pelaku dengan inisial RK dan AG yang kini statusnya kini masih saksi.. Keduanya berhasil dilacak berdasarkan dokumentasi dari mahasiswa Fahutan Unmul yang sebelumnya sempat turun ke lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi awal itu kemudian kami kembangkan dan mendapati identitas keduanya," terangnya.
Dari keterangan dihimpun detikKalimantan, RK dan AG merupakan pekerja di perusahaan yang berada di sekitar Hutan Pendidikan Unmul. Terkni, Gakkum LHK Kalimantan masih memproses pemanggilan terhadap korporasi yang diduga membabat dan melakukan aksi tambang ilegal.
"Kami juga sudah mendatangi rumahnya dan meminta keduanya bisa kooperatif," imbuhnya.
David menyadari jika kasus ini menjadi atensi berbagai pihak dan munculnya desakan pengusutan kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak ingin gegabah karena sedang mengumpulkan informasi serta keterangan untuk memperkuat pembuktian.
"Semua pihak cenderung menghindar. Kami sudah lacak nomor HP, cek ke keluarga, bahkan minta bantuan Polri untuk pelacakan elektronik. Jadi kami minta kesabarannya," harap David menutup perbincangan.
Sebagai informasi, Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Utara tiba-tiba ditambang saat Lebaran pada April lalu. Peristiwa tersebut terungkap saat mahasiswa Fakultas Kehutanan hendak meneliti di kawasan tersebut. Namun mereka terkejut melihat hutan itu sudah dibabat oleh aktivitas ilegal.
Dari 300 hektare (ha) lahan KHDTK ini, seluas 3,2 ha habis digasak hanya dalam hitungan hari, lima unit excavator telah meratakan kawasan seluas lebih dari 3 ha lebih itu. Pohon-pohon endemik seperti ulin dan jenis lainnya ikut dirobohkan, meninggalkan hamparan tanah terbuka yang dulunya menjadi bagian penting untuk pendidikan lapangan.
(mud/mud)