·ÉËÙÖ±²¥

Jokowi Bakal Laporkan 4 Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja?

Nasional

Jokowi Bakal Laporkan 4 Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja?

Taufiq Syaifuddin - detikJogja
Selasa, 22 Apr 2025 19:39 WIB
Joko Widodo (Jokowi). (Taufiq S/detikcom).
Foto: Joko Widodo (Jokowi). (Taufiq S/detikcom).
Jogja -

Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, bakal menempuh langkah hukum terkait tudingan ijazah palsu. Disebutkan ada empat orang yang bakal dilaporkan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan. Yakub menyebut berkas-berkas sudah dikumpulkan dan masuk tahap finalisasi.

"Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya," kata Yakub Hasibuan kepada wartawan di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakub menyebut beberapa bukti yang dikumpulkan ada yang mengarah ke tindak pidana. Dia menyebut akan terus memperbarui kabar sejalan dengan riset dan analisis tim hukum.

"Kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya, mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, sampai saat ini tim kuasa hukum belum mengungkap siapa saja yang bakal dilaporkan ke polisi. Yakub mengaku menunggu arahan Jokowi terkait keputusan mengambil langkah hukum ini.

"Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi," ungkapnya.

Di sisi lain, berkas untuk pelaporan keempat orang itu disebut sudah nyaris rampung. Tim hukum juga sudah mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus ini.

"Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya," jelasnya.

Yakub menyebut jalur hukum yang bakal ditempuh dalam waktu dekat adalah hukum pidana. Nantinya pelaporan bakal dilakukan ke polisi.

"Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kita tempuh pidana," pungkasnya.

Baca juga:



(ams/ahr)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood
Wolipop
detikOto
detikHot
detikInet
Sepakbola
detikTravel
Sepakbola
Hide Ads