Umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Islam kapan saja, tidak seperti haji yang hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu. Meskipun lebih singkat dari haji, umrah tetap memiliki rukun atau bagian penting yang harus dilakukan agar ibadahnya sah.
Perintah umrah termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ ١٩٦
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.
Rukun dalam Pelaksanaan Umrah
Berdasarkan buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah susunan K.H. Rochmat Annasih, rukun umrah memiliki kesamaan dengan rukun haji, tetapi tidak mencakup ibadah wuquf di Arafah. Berikut ini adalah rukun-rukun dalam pelaksanaan umrah.
1. Berniat Ihram
Dijelaskan dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, ihram merupakan rukun pertama dan paling utama dalam umrah. Tanpa ihram, ibadah umrah tidak dianggap sah. Secara istilah, ihram berarti memasuki keadaan suci dengan niat melaksanakan umrah, diiringi dengan ketentuan-ketentuan tertentu yang harus dipatuhi.
Saat seseorang telah berniat ihram dari miqat (batas wilayah yang telah ditetapkan), maka berlaku sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar selama berada dalam kondisi tersebut. Beberapa di antaranya adalah melakukan akad nikah, berhubungan suami istri, membunuh hewan buruan, memotong kuku atau rambut, menggunakan parfum atau wewangian, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, serta menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 197,
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
Artinya: (Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.
Meskipun ayat ini merujuk pada ibadah haji, prinsip-prinsip adab dan larangan saat berihram juga berlaku dalam umrah, karena keduanya sama-sama dimulai dengan niat dan masuk ke dalam keadaan ihram.
2. Melakukan Tawaf di Ka'bah
Tawaf adalah salah satu rangkaian ibadah dalam haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Ibadah ini dimulai dari titik Hajar Aswad dan berakhir di titik yang sama setelah menyelesaikan tujuh putaran secara berurutan.
3. Menunaikan Sa'i Antara Shafa dan Marwah
Dalam istilah fiqih, sa'i diartikan sebagai aktivitas menempuh perjalanan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali setelah melaksanakan tawaf. Ibadah ini merupakan bagian dari rangkaian manasik haji maupun umrah.
Landasan ibadah sa'i berasal dari firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 158,
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ
Arab latin: Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā'irillāh(i), faman ḥajjal-baita awi'tamara falā junāḥa 'alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa'a khairan fa innallāha syākirun 'alīm(un).
Artinya: Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui.
4. Mencukur atau Memendekkan Rambut
Mencukur rambut (al-halqu) atau memotong sebagian rambut (at-taqshir) adalah bagian dari rukun umrah yang menandai tahallul, yaitu keluarnya seseorang dari keadaan ihram.
Para ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah sepakat bahwa hal ini termasuk dalam rangkaian manasik yang wajib dilakukan. Umrah belum dianggap sempurna jika seseorang belum mencukur atau memendekkan rambutnya. Landasan ibadah ini terdapat dalam firman Allah SWT, surah Al-Fath ayat 27,
لَقَدْ صَدَقَ اللّٰهُ رَسُوْلَهُ الرُّءْيَا بِالْحَقِّ ۚ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ لَا تَخَافُوْنَ ۗفَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوْا فَجَعَلَ مِنْ دُوْنِ ذٰلِكَ فَتْحًا قَرِيْبًا
Artinya: Sungguh, Allah benar-benar akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenar-benarnya, (yaitu) bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala, dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan sebelum itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat.
5. Melaksanakan Seluruh Rukun Tersebut secara Tertib
Mazhab Asy-Syafi'i menetapkan satu rukun tambahan dalam pelaksanaan ibadah umrah, yaitu tertib. Artinya, setiap rukun harus dilakukan sesuai urutan yang telah ditetapkan. Jika ada yang mendahului atau mengabaikan urutannya, maka ibadah tersebut dianggap tidak sah.
Setiap rukun di atas wajib dikerjakan agar ibadah umrah dianggap sah menurut syariat.
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Negara Kecil di Eropa Ini Hampir 100 Persen Penduduknya Muslim
9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPOM-BPJPH Ditarik dari Pasaran
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib