ֱ

3 Macam Haji dalam Islam yang Perlu Diketahui Calon Jemaah Haji

3 Macam Haji dalam Islam yang Perlu Diketahui Calon Jemaah Haji

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 22 Apr 2025 20:00 WIB
Kabah ditutup untuk pemeliharaan berkala
Kakbah di Makkah Foto: Haramain via X @HaramainInfo
Jakarta -

Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Ada beberapa macam haji yang perlu diketahui umat Islam.

Perintah mengerjakan ibadah haji termaktub dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Macam-Macam Haji

Dalam pelaksanaannya, haji memiliki beberapa jenis atau macam. Macam-macam haji ini berkaitan dengan cara seseorang menunaikan ibadah haji, terutama terkait dengan pelaksanaan ibadah umrah di dalamnya. Para ulama membagi haji menjadi tiga jenis, yaitu: Haji Tamattu, Haji Qiran, dan Haji Ifrad.

ADVERTISEMENT

1. Haji Tamattu

Mengutip buku Fikih Al-Qur'an: Ayat-Ayat Hukum dalam Pandangan Imamiyah dan Ahlusunnah karya Muhammad Fakir Mibadi, haji Tamattu adalah jenis haji di mana seseorang terlebih dahulu melakukan umrah di bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa'dah, dan awal Dzulhijjah). Kemudian setelah selesai dari umrah, ia bertahallul (mencukur atau memotong rambut), kemudian menunggu hingga tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) untuk memulai kembali ihram haji dari miqat atau dari Makkah.

Merujuk buku Rahasia Haji & Umrah karya Imam al-Ghazali yang diterjemahkan Majiburrahman, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat melaksanakan haji tamattu' antara lain:

1. Bukan termasuk penduduk Masjidil Haram. Penduduk Masjidil Haram adalah orang yang jarak antara tempat tinggalnya dan Masjidil Haram tidak mengharuskan untuk melakukan qashar salat.

2. Mendahulukan umrah sebelum haji. Apabila dia haji kemudian umrah, maka tidak ada kewajiban membayar dam, karena dam hanya diwajibkan ketika menyatukan umrah di dalam waktu haji dan meninggalkan ihram haji dari miqat.

3. Umrahnya dilaksanakan pada bulan-bulan haji. Apabila melaksanakan umrah sebelum tiba bulan haji, kemudian melaksanakan haji ketika bulan hati tiba, maka dia tidak wajib membayar dam, karena tidak menyatukan umrah dan haji pada waktu haji.

4. Tidak kembali ke miqat haji dan tidak pula ke tempat yang berjarak sama dengannya untuk melakukan ihram haji.

5. Haji dan umrahnya untuk satu orang.

Apabila seseorang melaksanakan lima hal di atas, maka ia dikategorikan melakukan haji tamattu' dan wajib baginya membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW menyembelih hadyu (hewan yang wajib disembelih oleh jamaah haji tamattu' dan qiran) berupa seekor sapi untuk istri-istrinya yang menjalankan haji qiran. Dan karena denda dam wajib atas orang yang haji tamattu' berdasarkan dalil Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 196,

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

2. Haji Qiran

Merujuk buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, secara bahasa qiran artinya menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Istilah ini kerap digunakan orang Arab untuk menyebut tali yang digunakan untuk mengikat dua ekor unta menjadi satu.

Haji Qiran ditujukan untuk ibadah haji di mana seseorang berniat sekaligus untuk haji dan umrah dalam satu ihram, tanpa bertahallul di antara keduanya. Semua amalan dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu.

Dalil yang mendasari ibadah haji ini berasal dari 'Aisyah RA, "Kami keluar bersama Nabi dalam haji Wada'. Ada di antara kami yang bertalbiyah untuk umrah, dan ada yang bertalbiyah untuk haji dan umrah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika mengucapkan kalimat talbiyah, seseorang membaca لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَبًّا وَعُمْرَةَ
(Labbaika allahumma hajjan wa 'umrata) yang artinya aku memenuhi panggilan-Mu dengan haji dan umrah bersamaan). Ucapan ini menjadi tanda dia telah berihram.

Cukup baginya mengerjakan manasik-manasik haji. Apabila dia tawaf dan sa'i sebelum wukuf di Arafah, maka sa'inya terhitung sebagai bagian dari haji dan umrah.

Adapun tawafnya belum termasuk tawaf haji karena syarat tawaf fardhu dalam haji harus dilakukan setelah wukuf. Bagi orang yang melaksanakan haji qiran harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.

3. Haji Ifrad

Mengutip buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari yang ditulis KH. Muhammad Habibillah, haji Ifrad adalah jenis haji di mana seseorang hanya berniat untuk haji saja, tanpa melakukan umrah sebelumnya atau bersamaan.

Secara bahasa, ifrad memiliki arti 'mengasingkan diri' atau 'menyendiri'. Sedangkan secara syar'i adalah mengerjakan ihram (berihram) di miqat dengan berniat haji saja atau berniat umrah saja.

Miqat paling utama untuk memulai ihram umrah adalah Ji'ranah kemudian Tan'im, lalu Hudaibiyah. Muslim yang melaksanakan haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam kecuali apabila dia ingin berbuat sunnah dengan bersedekah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu, "Orang yang melakukan haji ifrad tidak wajib menyembelih hewan, karena dia hanya mengerjakan satu ibadah saja."

Memahami jenis-jenis haji ini sangat penting agar umat Islam bisa mengetahui dan memahami kondisi serta kemampuannya. Sebab, tujuan utama dari ibadah haji adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT dan melaksanakan ibadah dengan cara yang benar sesuai tuntunan syariat.




(dvs/lus)

Berita ֱLainnya
detikHot
detikFinance
detikOto
detikHealth
detikTravel
detikFood
Wolipop
Sepakbola
Hide Ads