ֱ

2 Wanita di Buru Selatan Keroyok Gadis ABG gegara Cemburu Pacar Direbut

Maluku

2 Wanita di Buru Selatan Keroyok Gadis ABG gegara Cemburu Pacar Direbut

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Selasa, 18 Feb 2025 15:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Buru Selatan -

Dua wanita berinisial YN (20) dan SB (17) mengeroyok seorang remaja berinisial KT (16) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Usut punya usut kedua pelaku tega menganiaya korban karena pacar dari salah satu pelaku direbut.

"Pacar dari YN diduga menjalin hubungan asmara dengan korban KT. Selanjutnya pelaku bersama temanya SB menganiaya korban," kata Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumelar dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Penganiayaan itu terjadi di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Jumat (14/2). Agung menyebut pihaknya awalnya melakukan patroli cyber dan mendapati video penganiayaan di medsos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapatkan (video) penganiayaan, polisi pun turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian memeriksa kedua pelaku dan visum korban," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku YN mengaku awalnya bertemu korban untuk membahas pacarnya yang menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam pertemuan itu pelaku turut mengajak pelaku SB lalu menganiaya korban.

ADVERTISEMENT

"Dua pelaku aniaya korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada mata kiri dan luka lecet pada lengan kanan," ungkapnya.

Agung menuturkan, pelaku YN telah diamankan. Sementara pelaku SB yang masih dibawa umur dikenakan wajib lapor.

"Saat ini pelaku YN telah diamankan. sedangkan pelaku SB karena masih di bawah umur hanya wajib lapor," jelasnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 Tahun penjara.

Dalam video berdurasi 35 detik yang beredar, tampak dua wanita menganiaya dua wanita. Satu pelaku menjambak, sementara satu lagi memukul wajah korban berkali-kali.




(sar/asm)

Berita ֱLainnya
Wolipop
detikFinance
detikOto
detikNews
detikFood
detikHealth
detikInet
Sepakbola
Hide Ads