Pria berinisial ROF (38) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tega memperkosa anak tirinya berusia 13 tahun sebanyak 5 kali. Pelaku melancarkan aksi bejat dengan mengancam membunuh korban.
"Telah menangkap pelaku setubuh anak tiri," kata Kapolres Buru Selatan AKBP Agung Gumilar dalam keterangannya, Rabu (22/1/2024).
Kasus persetubuhan itu terungkap saat pelaku terakhir kali menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Waesama, Kamis (3/11/2024). Tersangka melakukan aksinya dengan masuk ke kamar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam kamar, pelaku lalu menyetubuhi korban. Usai bersetubuh pelaku mengancam akan membunuh korban bila melapor," jelasnya.
Korban pun kabur dari rumah kemudian menceritakan perilaku bejat pelaku ke paman. Dia pun mengaku telah diperkosa sebanyak 5 kali.
"Jadi pelaku telah setubuh korban sebanyak 5 kali berdasarkan pengakuan korban ke pamannya. Namun tak berani melapor lantaran takut dengan ancaman pelaku," ungkapnya.
Agung menyebut, usai menerima laporan itu pihaknya lalu menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan di Kejari Buru, Kamis (16/1).
"Setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 kemudian menyerahkan tersangka bersama barang bukti untuk tahap 2 di Kejari Buru," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(asm/ata)