ֱ

Penampakan Boks Kontainer Isi Uang Miliaran Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Nasional

Penampakan Boks Kontainer Isi Uang Miliaran Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Rumondang Naibaho - detikKalimantan
Selasa, 29 Apr 2025 14:30 WIB
Momen Kejagung sita gepokan uang dan emas dari rumah Zarof Ricar
Penggeledahan rumah Zarof Ricar tersangka makelar kasus. Foto: Dok. Kejagung
Jakarta -

Terungkap barang bukti yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Didapati uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas batangan yang disimpan dalam brankas dan kontainer.

Dilansir detikNews, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa penggeledahan dilakukan pada rumah mewah Zarof yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Adapun waktunya sekira akhir bulan Oktober 2024 lalu.

"Penggeledahan sekitar akhir bulan Oktober 2024 pasca ZR diamankan di Bali. Adapun pasca penggeledahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik," kata Harli melalui keterangannya, Senin (28/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang dilihat ֱpada Senin (28/4), tim dari Kejagung memasuki kamar hingga ruang kerja di rumah Zarof. Mereka didampingi seorang wanita dan pria selama penggeledahan berlangsung.

Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) (Dok Kejaksaan Agung).Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) (Dok Kejaksaan Agung). Foto: Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) (Dok Kejaksaan Agung).

Di kamar, penyidik menemukan sebuah box container berukuran besar penuh dengan gepokan mata uang asing pecahan dolar Singapura atau SGD.

Dari video tersebut, terlihat ada box kontainer besar yang di dalamnya penuh dengan hamparan uang pecahan dollar Singapura atau SGD. Uang gepokan SGD itu kemudian dihitung satu per satu melalui mesin penghitung uang.

"Penyidik menemukan uang ini, saat ini di bapak dari petugas BNI ini akan melakukan penghitungan dari uang (1 box container pecahan SGD) yang kami temukan ini," ujar salah satu petugas dalam video.

Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok Kejaksaan Agung).Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok Kejaksaan Agung). Foto: Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok Kejaksaan Agung).

Kemudian tim mendapati boks yang berisi uang hingga emas batangan yang totalnya 51 kg. Dengan teliti penyidik langsung menghitung kepingan emas yang tersimpan dalam tiap-tiap tempat kotak.

Di ruang kerja Zarof, penyidik mendapati kembali beberapa gepok mata uang asing dari dalam brankas. Pada uang itu terdapat catatan mengenai perkara Ronald Tannur, serta tulisan 'Titipan: Lisa'.

"Ada duit yang ada catatan dan tertulis Ronald Tannur, diambil dari brankas ini ya," tutur petugas.

Untuk diketahui, Zarof Ricar dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025 lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 06 tahun 2025.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Harli kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

Baca juga:



(des/des)
Berita Terkait

Berita ֱLainnya
detikNews
detikFinance
detikHot
detikOto
detikFood
detikHealth
detikTravel
detikInet
Hide Ads