Sabtu (12/4) malam, terjadi kegaduhan di kediaman pria inisial I di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Sang anak, H (31), sekonyong-konyong menikam ayahnya di bawah pengaruh lem.
Awalnya H menghirup lem hingga mabuk di dalam rumah mereka di Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur. H menyebabkan kegaduhan dan bicara sendiri dalam mabuknya.
Hal itu membuat sang ibu, A, terganggu. A pun menegur putranya dan memintanya tidak berisik supaya tidak mengganggu seisi rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, ibunya menegur dia. Bilang gini, 'Jangan nak riuh-riuh ye. Orang dalam rumah nih nak tidok. Dalam rumah nih ramai orang, ade nenek ade pak mude kau'. Begitu ibunya bilang ke dia, biar kita di dalam rumah tidak terganggu," tutur I, Minggu (13/4/205).
Bukannya menurut, H justru emosi dan membentak sang ibu. Mendengar itu, I yang sebenarnya sudah tidur di kamar pun beranjak dan ikut menegur anaknya.
Gelap mata, H menuju kamarnya sendiri dan mengambil pisau. Pisau tersebut dihunjamkannya ke sang ayah dan mengenai tangan kiri. I berusaha melawan dan mendorong anaknya ke pintu. Namun, H begitu kuat sampai akhirnya bisa menusuk perut sang ayah.
"Tangan kiri saya luka. Tapi sempat saya lawan, saya dorong pisau ke arah pintu. Akhirnya pisau itu lepas dari gagangnya. Eh, dia langsung menusuk perut saya," bebernya.
Namun, I sama kuatnya dengan H. Dalam kondisi luka-luka, I masih sempat memukul anaknya bertubi-tubi hingga sang anak kabur. Warga sekitar yang mendengar keributan itu langsung berupaya menolong I dan membawanya ke RSUD dr Rubini, Mempawah.
Usai kejadian itu, I melaporkan anaknya sendiri. I berharap anaknya dapat ditangkap dan dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Pokoknya saya minta dia ditangkap dan dipenjara," pintanya tegas.
Satreskrim Polres Mempawah dan Unit Reskrim Polsek Mempawah Timur langsung memburu pelaku begitu menerima laporan korban. Dengan bantuan warga, H dapat diamankan.
"Yang bersangkutan (H) sudah diamankan. Selanjutnya akan kita tindak lanjuti sesuai hukum. Masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David melalui KBO Satreskrim Polres Mempawah Iptu Ahmad Gojali.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
(des/des)