Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Tarakan Barat, Kalimantan Utara, yang selesai dibangun pada 2021, hingga kini tahun 2025 masih belum berfungsi sesuai peruntukannya.
Berdasarkan pantauan detikKalimantan, bangunan yang seharusnya menjadi tempat penampungan ikan ini justru dimanfaatkan sebagian masyarakat sekitar, bahkan diduga dijadikan lahan parkir oleh pegawai UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nurul Ridwan Yusuf menjelaskan bahwa TPI tersebut memang belum optimal karena berbagai kendala. Termasuk efisiensi anggaran dan proses peralihan pengelolaan dari Pemkot Tarakan ke Pemprov Kaltara pada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya, kewenangan TPI bukan di kami. Baru pada 2024 diserahkan bangunan TPI tersebut dari DKP provinsi ke UPTD dan kami sedang membuat regulasi serta sosialisasi ke pedagang," ujar Nurul, Senin (21/4/2025).
Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kepelabuhan Perikanan Namun, proses rehabilitasi dan pengoperasian memerlukan anggaran yang belum dialokasikan pada 2024.
"Kami prioritaskan pedagang yang bermukim di pelabuhan untuk memanfaatkan TPI ini. Pelan-pelan kami benahi, termasuk parkir masuk dan sewa lahan yang tetap berjalan," tambahnya.
Inspektorat Kaltara, kata Nurul, sempat mempertanyakan mengapa TPI belum difungsikan, mengingat aset ini berada di bawah kewenangan Pelabuhan Tengkayu II. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya akan mengupayakan pengoperasian TPI dalam waktu dekat sebagai pasar ikan higienis.
"Kami jelaskan bahwa sebelumnya kewenangan ada di Pemkot. Setelah dialihkan ke provinsi, kami butuh waktu untuk membuat regulasi dan menyusun anggaran," ucapnya.
"Ke depannya, insyaallah kami fokuskan jadi pasar ikan higienis. Ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara," tutupnya.
(des/des)