Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sudah bisa dicairkan mulai 10 April 2025. Penyaluran ini dikhususkan untuk siswa SD kelas 6, SMP kelas 9, dan SMA/SMK kelas 12. Berikut cara cek dana PIP 2025 sudah masuk rekening atau belum untuk memastikan besarannya.
Dirujuk dari akun Instagram resmi Sobat PIP, @sobatpip, dijelaskan bahwasanya total penerima PIP 2025 kelas akhir adalah 938.160 siswa SD, 911.625 siswa SMP, 399.260 siswa SMA, dan 442.692 siswa SMK. Pencairan dana PIP sendiri bisa dilakukan via teller atau mesin ATM.
"Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025. Pencairan di teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus siswa SD dan SMP, wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing," bunyi keterangan dalam salah satu unggahan Sobat PIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum mencairkan untuk nanti dipergunakan sebagaimana mestinya, detikers harus memastikan dana PIP sudah masuk rekening terlebih dahulu. Selain itu, informasi seputar besarannya juga harus diketahui agar bisa dibedakan dengan uang tabungan.
Nah, dalam artikel ini, detikJogja sudah siapkan pembahasan lengkap seputar langkah-langkah cek dana PIP 2025 dan nominalnya. Baca sampai tuntas agar tidak ada informasi yang terlewat, ya, detikers!
Cara Cek Dana PIP 2025 Masuk atau Belum
Pengecekan dana PIP dapat dilakukan melalui laman PIP Kemendikdasmen. Kamu bisa menggunakan laptop atau handphone untuk mengakses. Berikut ini langkah-langkah yang bisa detikers ikuti:
- Buka situs .
- Gulir sampai menemukan kolom 'Cari Penerima PIP'. Kolom tersebut akan tampak di bagian kanan bawah jika dibuka lewat laptop.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan jawaban dari soal hitungan yang diberikan.
- Setelah yakin data yang kamu masukkan benar, tekan 'Cek Penerima PIP'.
- Cari kolom 'Pemberian'.
- Apabila detikers sudah menerima dana PIP, maka kolom pemberian akan bertuliskan 'Dana Masuk (tanggal)'. Jika belum, akan tertulis 'Dana Belum Masuk'.
Selain melalui laman PIP Kemendikdasmen, penerima dana juga bisa mengecek langsung di ATM rekening yang terdaftar. Jika sudah masuk, kamu bisa melihat riwayat mutasi dan besaran nominalnya. Pengecekan dengan bertanya kepada teller bank juga bisa menjadi opsi.
Nominal Dana PIP 2025
Sejak 2024 lalu, nominal dana PIP yang diterima peserta didik jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C mengalami kenaikan. Nominalnya naik signifikan, hampir 2 kali lipat, yakni dari 1 juta rupiah menjadi 1,8 juta rupiah.
"Di tahun tahun sebelumnya, peserta didik jenjang pendidikan menengah menerima 1 juta rupiah kini menjadi Rp 1,8 juta rupiah per tahun," jelas akun Sobat PIP dalam salah satu unggahannya, dikutip pada Jumat (11/4/2025).
Sementara itu, khusus siswa kelas 12 dan 10, diberikan setengah dari nominal tersebut, yakni 900 ribu rupiah. Dilansir laman resmi Portal Informasi Indonesia, rincian nominal dana PIP untuk setiap jenjangnya adalah:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII
Aturan Penggunaan Dana PIP
Sebenarnya, dana PIP itu bisa dipakai untuk apa aja sih? Berikut ini beberapa poin pentingnya yang harus diperhatikan:
- Dana PIP tidak boleh dipotong pihak mana pun. Jika detikers menemui pelanggaran, segera laporkan via Halo PIP di nomor 0812-4412-3425.
- PIP harus dipakai sesuai ketentuan, yakni untuk menunjang keperluan pendidikan.
- Dana PIP bisa dipergunakan untuk keperluan buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Menurut informasi dalam situs resmi PIP Kemendikdasmen, dana PIP diberikan kepada peserta didik pemegang KIP dan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Demikian informasi lengkap mengenai cara cek dana PIP 2025 sudah masuk rekening atau belum. Bila sudah masuk, detikers bisa mencairkannya lewat teller bank atau ATM (Anjungan Tunai Mandiri), ya!
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Sejumlah Sekolah di Jogja Berhenti
Klarifikasi Bibit Terlapor Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul
Jokowi Bakal Laporkan 4 Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja?