Pengusutan kasus penipuan dan penggelapan tanah milik Mbah Tupon oleh pihak kepolisian masih terus bergulir. Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, bilang sudah memeriksa beberapa saksi.
"Sudah diinterogasi saksi dari pihak pelapor. Sudah ada 3 orang," kata Idham saat dihubungi wartawan, Senin (28/4/2025).
Idham menjelaskan, saat ini pihaknya masih berproses untuk menyelidiki kasus ini. Oleh karena itu, dia masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan penanganan perkara.
"Perkembangannya, saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Kasus ini, lanjut Idham, sudah dilaporkan ke Polda DIY pada pertengahan bulan April.
"Kasus tersebut dilaporkan tanggal 14 April 2025," kata Idham.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul diduga direbut mafia tanah. Sertifikat tanah miliknya itu tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.
Putra sulung Tupon, Heri Setiawan (31), menjelaskan masalah ini berawal dari Tupon yang memiliki lahan seluas 2.100 meter persegi dan hendak menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi.
Tahun 2020, tanah 298 meter persegi itu dibeli oleh seseorang bernama BR. Karena potongan tanah tersebut tak memiliki akses jalan, menurut Heri, Tupon memberikan tanahnya seluas 90 meter persegi untuk akses jalan.
"Terus sama ngasih RT untuk dibikin gudang RT seluas 54 meter persegi. Terus dipecah," jelas Heri saat ditemui di kediamannya, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4).
"(298 meter persegi tanah yang dijual) itu Rp 1 juta per meternya. Itu dari awal bayarnya diangsur, pertama Rp 5 juta, seterusnya diangsur tanpa perjanjian tanpa jatuh tempo," sambungnya.
BR yang memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 35 juta, kemudian berinisiatif menawari Tupon untuk memecah sertifikat tanah sisa milik Tupon seluas 1.655 meter persegi sesuai nama ketiga anaknya. Pembiayaan pecah sertifikat akan ditanggung BR dengan sisa pembayaran itu.
"Ditawari mau dipecah jadi empat, buat bapak dan ketiga anaknya, yang 1.655 meter itu. Pak BR yang nawari mecah," ujar Heri.
Berbulan-bulan tanpa kejelasan, lanjut Heri, pada bulan Maret 2024 kediamannya didatangi petugas bank yang menanyakan soal tanahnya. Ternyata, sertifikat yang harusnya dipecah malah dibalik nama dan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 Miliar.
"Sekitar Maret 2024, soalnya bank ke sini. Soalnya Indah Fatmawati dari awal meminjam belum ngangsur sama sekali. Sekitar 4 bulan setelah pencairan," ungkap Heri.
"Harusnya dipecah, yang terjadi malah balik nama, atas nama Indah Fatmawati. Nggak tahu saya (orangnya) nggak kenal sama sekali, nggak pernah ketemu," imbuhnya.
Kedatangan bank tersebut, kata Heri, untuk menginformasikan jika tanah tersebut masuk sebagai agunan pinjaman dan akan dilelang lantaran tidak dibayar angsurannya.
"Cuma ngasih tahu sertifikat sudah dibalik lama, bank ke sini itu sudah pelelangan pertama. Dia bilang mau ke sini lagi mau ngukur ulang," paparnya.
Simak Video "Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Terancam Kehilangan Rumah dan Lahan gegara Mafia Tanah"
(apl/ams)