ֱ

WNA Bawa 6 Ular Piton Albino dan 8 Biawak di Bandara YIA Diamankan

WNA Bawa 6 Ular Piton Albino dan 8 Biawak di Bandara YIA Diamankan

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Sabtu, 26 Apr 2025 10:36 WIB
Kondisi ular yang diamankan dari tangan pria WNA di bandara YIA, Kulon Progo, Rabu (23/4/2025)
Kondisi ular yang diamankan dari tangan pria WNA di bandara YIA, Kulon Progo, Rabu (23/4/2025). Foto: Dok. Karantina Yogyakarta
Kulon Progo -

Pria warga negara asing (WNA) inisial WK diamankan otoritas bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Pasalnya, pria berusia sekitar 30 tahun asal Taiwan itu kedapatan membawa 6 ekor ular dan 8 ekor biawak tak berizin yang hendak dikirim ke luar negeri lewat jasa pengiriman di Jakarta.

"Ya benar ini kita tahan karena tidak dilaporkan ke karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan," ungkap Kepala Karantina Yogyakarta, Ina Soelistyani, dalam keterangan tertulis kepada detikJogja, Jumat (25/4/2025) malam.

Ina menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di terminal keberangkatan YIA, pada Rabu (23/4) malam. Bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) YIA melakukan pemeriksaan terhadap koper mencurigakan yang berukuran besar di area pemeriksaan masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dicek lewat layar x-ray, diketahui bahwa koper itu menyimpan sejumlah ular dan biawak. Hal ini kemudian dilaporkan kepada petugas karantina yang selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif.

"Setelah diperiksa, petugas karantina menemukan 14 kantong kain yang dikemas dalam keranjang buah yaitu 6 kantong berwarna hitam berisi ular phyton albino dan 8 kantong berwarna putih berisi biawak. Seluruh media pembawa tersebut tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina," ucap Ina.

ADVERTISEMENT

Ina mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, diketahui bahwa satwa liar itu akan dikirim ke luar negeri melalui jasa pengiriman di Jakarta. Adapun WNA selaku pemilik hewan mengaku tidak tahu jika perbuatannya menyalahi aturan karantina.

"Pemilik mengaku tidak mengetahui tentang persyaratan karantina, sehingga terhadap pemilik telah dimintai keterangan dan pembinaan. Sedangkan terhadap satwa liar masih dilakukan pemeriksaan kesehatan karantina untuk nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi terkait," ujarnya.

Ina mengatakan langkah mengkarantina hewan tersebut sudah sesuai dengan prosedur karantina dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi serupa, mengingat peristiwa ini jadi yang kedua usai terbongkarnya penyelundupan burung di YIA beberapa waktu lalu.

"Ini yang kedua, sebelumnya kemarin burung di YIA, jadi kita terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menggiatkan dan cegah perdagangan ilegal berbagai komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan, karena hal tersebut berisiko terhadap penyebaran hama penyakit, dan tentunya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," ucapnya.




(rih/dil)

Berita ֱLainnya
Sepakbola
detikFood
detikNews
Wolipop
detikHealth
detikTravel
detikOto
detikInet
Hide Ads