Sebanyak 500 personel gabungan bakal dikerahkan menjelang sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu 2024 di Mahkamah Konsititusi (MK). Sidang putusan tersebut akan digelar besok, Senin (24/2/2025).
"Kami telah menyiagakan 500 personel sebagai langkah cipta kondisi untuk memberikan jaminan rasa aman dan memastikan situasi di Belu dan sekitarnya tetap kondusif menjelang putusan MK," ujar Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, Minggu (23/2/2025).
Diketahui, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere (Agustinus-Yulianus) merupakan penggugat atau pemohon sengketa Pilkada Belu 2024 di MK. Sedangkan, paslon nomor urut 1 Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves berstatus sebagai termohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, duet Agustinus-Yulianus menuding Vicente Hornai Gonsalves tidak jujur saat maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Belu 2024. Musababnya, Vicente dinilai pernah menjadi narapidana lantaran melarikan anak di bawah umur.
Benny membeberkan ratusan personel yang disiagakan menjelang putusan MK terkait sengketa Pilkada Belu, berasal dari Polres Belu sebanyak 300 orang, BKO Brimob Yon A Pelopor Polda NTT (100 orang). Adapun, 100 personel lainnya berasal dari unsur TNI, Satpol PP, dan stakeholder terkait lainnya.
Ratusan personel itu, Benny berujar, akan menggelar patroli bersama di dalam Kota Atambua. Petugas bakal menyisir sejumlah obyek vital seperti pusat perbelanjaan, kantor KPU, Bawaslu, gudang logistik KPU, dan sejumlah tempat yang dianggap rawan.
"Kami patroli siang dan malam dengan tujuan untuk meminimalisir potensi-potensi yang akan terjadi," jelas Benny.
Kuasa hukum paslon nomor 2, Bernard Sakarias Anin, menjelaskan sidang putusan di MK akan dilaksanakan pada Senin siang. "Putusan akhir digelar pada pukul 13.30 WIB. Kami tunggu hasil putusannya saja," ujarnya.
Sebelumnya, MK menerima gugatan sengketa Pilkada 2024. Dalam sidang dismissal pada 5 Februari lalu, Ketua Hakim MK Suhartoyo menyatakan sengketa Pilkada Belu diterima dan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pemohon, termohon, maupun pihak terkait, juga diberikan kesempatan menghadirkan maksimal empat saksi untuk memperkuat dalilnya.
(iws/iws)