Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pilkada) 2024 untuk empat daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Pilkada Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Rabu Raijua.
Dari keempat sidang sengketa Pilkada 2024 tersebut, hakim MK menolak gugatan PHP dua pemohon, yakni untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Sikka dan Pilbup Sabu Raijua 2024.
"Untuk Kabupaten Alor, permohonan ditarik dan tidak dapat diajukan kembali. Kabupaten Rote Ndao, MK tidak berwenang mengadili dan memutus perkara tersebut. Kabupaten Sikka, permohonan tidak dapat diterima. Kabupaten Sabu Raijua, juga permohonan tidak dapat diterima," ujar Anggota Bawaslu NTT Magdalena Yuanita Wake dalam keterangannya melalui WhatsApp (WA), Selasa (4/2/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuanita menegaskan putusan sela MK merupakan keputusan terakhir pada perselisihan perkara pilkada. Ia menilai putusan majelis hakim MK telah sesuai dengan pengaturan PHP, termasuk dalam hal jangka waktu maupun substansi permohonan di MK.
"Secara umum, putusan MK merupakan putusan pertama dan terakhir. Artinya, putusan itu sudah final dan mengikat," kata Yuanita.
Setelah putusan MK tersebut, dia berujar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten akan menggelar pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030. Setelah itu, pemerintah daerah (pemdap) setempat baru dapat mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih.
Menurut Yuanita, MK masih akan menggelar enam sidang perkara sengketa Pilkada 2024 di NTT. Keenam sidang PHP Pilkada 2024 tersebut, yakni untuk Pilbup Sumbawa Barat Daya, Sumba Barat, Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Flores Timur, dan Manggarai Barat.
(iws/iws)