Polres Lembata menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelanjangan remaja 15 tahun berinisial HAR. HAR dituduh mencuri alat cukur elektrik dan silikon handphone (HP).
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Donni Sare mengatakan lima tersangka itu adalah Lukman Lamri berprofesi nelayan, Aldin Lamri berprofesi guru, Husni Munir sebagai Ketua BPD Desa, Megawati Putri Orowala berprofesi wiraswasta, dan Paulus Soba seorang petani. Mereka kini telah ditahan di Mapolres Lembata.
"Kami langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ini terlibat dalam melakukan penganiayaan," ujar Donni Sare kepada detikBali, Selasa (8/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, lima orang tersebut disangkakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya selama lamanya 7 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, lima tersangka tersebut diduga menganiaya dan menelanjangi HAR keliling Desa Normal, Lembata, pada Rabu (2/4/2025). Musababnya, remaja putus sekolah itu dituduh mencuri alat cukur elektrik dan silikon HP.
Akibat penganiayaan itu, kaki kanan dan leher belakang HAR memar. Keluarga remaja itu kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Lembata.
(nor/iws)