·ÉËÙÖ±²¥

Pasutri Penjual Sabu Ditangkap Polres Lombok Tengah

Pasutri Penjual Sabu Ditangkap Polres Lombok Tengah

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Minggu, 09 Feb 2025 20:37 WIB
Pasutri berinisial AD dan E ditangkap polisi karena menjual sabu di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB. (Istimewa)
Foto: Pasutri berinisial AD dan E ditangkap polisi karena menjual sabu di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB. (Istimewa)
Lombok Tengah -

Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AD dan E, ditangkap polisi. Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah karena menjadi penjual sabu.

Penangkapan terhadap AD dan E merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah pada Kamis (31/1/2025).

"Iya benar (hasil pengembangan) sisa yang kabur kemarin," kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, kepada detikBali via WhatsApp, Minggu (9/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AD dan E ditangkap di rumahnya pada Jumat malam sekitar pukul 11.00 Wita. Keduanya ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan.

Pasutri itu merupakan salah satu target operasi (TO) di Desa Beleka. "Ya TO juga selain 3 TO utama yang ditangkap pas operasi gakkum kemarin," beber Fedy.

ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menemukan sabu seberat 1,59 gram di rumah AD dan E saat penggerebekan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua handphone (HP) Android, uang Rp 500 ribu, timbangan digital, dan serangkaian alat isap.

"Saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik untuk melakukan pengembangan," jelas Fedy.




(hsa/gsp)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
detikNews
detikHot
Sepakbola
detikInet
detikHealth
detikFinance
detikTravel
Hide Ads