Seorang sopir taksi online inisial SN asal Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap. SN diamankan bersama tiga orang lainnya inisial HS, HT, dan D saat penggerebekan kampung narkoba di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Kamis (20/3/2025).
Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana mengatakan anggotanya mengamankan tiga orang yang menjadi target operasi (TO) inisial HS, HT, SN dan D (bukan TO). Keempat orang tersebut telah ditetapkan tersangka dengan barang bukti sabu 3,88 gram dan uang senilai Rp 36.577.000.
"Ini sebagai bukti komitmen dan keseriusan Polri, khususnya kami di Polres Lombok Barat dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," ungkap Komang saat konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Komang, Kecamatan Labuapi menjadi salah satu kecamatan paling rawan peredaran narkoba di Lombok Barat. Polda dan Polres pun memberi perhatian khusus wilayah tersebut.
"Dari bulan Januari sampai Maret ini ada tujuh kasus. Terbanyak pelaku diamankan di Labuapi," ungkap Komang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menambahkan SN berprofesi sebagai driver ojek online. Ia tampaknya mengedarkan sabu dengan trik lama.
"SN ini adalah pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya. Benar SN ini bekerja sebagai sopir online dan modusnya kerap menjual sabu di luar saat bekerja," kata Diana.
Selain itu, HT dan HS menjual sabu di kediamannya. "Kedua orang ini tidak bekerja," katanya.
Selain keempat tersangka, Diana menjelaskan, sejak Januari hingga Maret 2025, petugas mengamankan total 12 pengedar dan kurir sabu. Dari 12 tersangka lain yang diamankan satu di antaranya merupakan seorang wanita.
"Total ada 16 orang kami amankan ya, termasuk waktu penggerebekan di Labuapi. Terbanyak memang kasus di sana," urai Diana. Selain Kecamatan Labuapi, beberapa tersangka diamankan di Kecamatan Sekotong, Batulayar, dan Gerung.
Kini, 16 pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka disangkakakn Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.
(nor/nor)