·ÉËÙÖ±²¥

Petugas Lupa Kunci Sel, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Kabur dari Tahanan

Manggarai Timur

Petugas Lupa Kunci Sel, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Kabur dari Tahanan

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 06 Mar 2024 12:03 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi borgol. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Manggarai Timur -

Ayah yang memerkosa anak kandung berinisial MN kabur dari sel tahanan Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 18.16 Wita. MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur ini ditahan di Mapolres Manggarai Timur sejak 20 Februari 2024.

"Ya (MN kabur dari sel tahanan Polres Manggarai Timur)," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto dikonfirmasi detikBali, Rabu (6/3/2024).

Suryanto mengatakan MN yang memerkosa anak kandungnya selama dua tahun itu berhasil kabur karena kelalaian petugas jaga piket sel tahanan. Pada sore itu seorang petugas piket masuk sel tahanan untuk mencukur rambut MN dan dua tahanan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas piket tersebut lupa mengunci sel tahanan sebelum mencukur mereka. MN dicukur pertama hingga kepalanya botak. Seusai dicukur, MN langsung melarikan diri dari sel tahanan yang tak terkunci.

"Kelalaian petugas jaga piket, masuk ke dalam lupa mengunci. Hanya salah satu personel itu masuk, lupa dikunci, rekan yang lain gak lihat, (MN) langsung lari," jelas Suryanto.

ADVERTISEMENT

Ia menyayangkan petugas piket jaga itu masuk sel tahanan untuk mencukur rambut tahanan. Suryanto menegaskan apa yang dilakukan petugas piket itu menyalahi prosedur.

"Salah prosedur, sebenarnya nggak boleh masuk-masuk cukur rambut, nggak boleh. Makanya kami marah kenapa kamu (petugas piket) punya inisiatif cukur rambut," tegas Suryanto.

Petugas jaga piket itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Polres Manggarai Timur dan ditempatkan di ruangan khusus.

Ia mengatakan anggota Polres Manggarai Timur saat ini masih memburu MN. Mereka mengejar MN hingga ke tengah hutan, bandara, pelabuhan, hingga jalur-jalur tikus penyeberangan. Polres Manggarai Timur juga berkoordinasi dengan sejumlah Polres terdekat untuk menangkap MN.

"Sementara masih dilakukan pencarian, tersangka kabur ke Bukit Poco Ndeki (yang penuh hutan lebat)," tandas Suryanto.

Sebelumnya, MN memerkosa anak kandungnya berinisial KFD. MN memerkosa KFD berkali-kali dalam rentang waktu Juni 2021-Juni 2023.

KFD pertama kali diperkosa oleh ayah kandungnya itu saat masih berusia 15 tahun. Saat itu KFD masih pelajar kelas 2 SMP. MN terus memerkosa KFD hingga kelas 1 SMA atau usianya 17 tahun.

MN melakukan aksi bejatnya dengan melontarkan ancaman membunuh KFD dan ibu kandung KFD. Ancaman itu juga dilontarkan agar KFD tak menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Mendapat ancaman demikian, KFD takut menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada orang lain.

KFD baru berani mengungkapkan pemerkosaan itu pada 12 Februari 2024. Ia berbagi cerita pahit itu kepada teman dan neneknya. Empat hari kemudian barulah KFD menceriterakannya kepada ibu kandungnya. Pada hari itu juga ibu kandung KFD melapor ke Polres Manggarai Timur.

MN kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak. MN terancam hukuman 20 tahun penjara.




(nor/gsp)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
Sepakbola
detikFood
detikHot
Sepakbola
detikNews
detikTravel
Wolipop
Hide Ads