Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar menyalurkan tunjangan hari raya (THR) secara bertahap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga pejabat pimpinan mulai 18 Maret 2025. Total nilai THR yang disalurkan sebesar Rp 57,2 miliar untuk 6.501 penerima.
Kepala BPKAD Denpasar, Ni Putu Kusumawati, merinci PNS dan CPNS di lingkungan Pemkot Denpasar sebanyak 4.018 orang dan total THR sebanyak Rp 44,2 miliar. Kemudian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.436 orang dengan total THR sebesar Rp 12,7 miliar.
Sementara pimpinan dan anggota DPRD Denpasar sebanyak 45 orang dengan total THR sebesar Rp 189,3 miliar. Terakhir, THR untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar sebesar Rp 12,7 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komponen THR adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Gaji dan tunjangan yang melekat di sini ada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan," ucap Kusumawati saat dihubungi pada Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, penyaluran THR ini telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun 2025. Perwali ini diterbitkan pada 14 Maret 2025.
"Target saya penyaluran THR clear semua di minggu ini. Jadi, dari tanggal 18 Maret sampai tanggal 21 Maret sudah clear semua terbayarkan," ungkap Kusumawati.
Kusumawati berharap penyaluran THR tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat di Denpasar. Sehingga, proses akselerasi pertumbuhan ekonomi di Denpasar tetap terjaga.
(iws/iws)