Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 46,03 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) 2025 bagi PNS dan PPPK. THR akan dicairkan pekan ini.
"Total anggaran THR 2025 PNS dan PPPK yang mengabdi pada semua unit kerja di lingkungan Pemkab Bima sebanyak Rp 46,03 miliar," kata Plt, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aries Munandar, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Aries mengungkapkan pemberian THR mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Bupati (Perbup) Bima Nomor 06 Tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total PNS Pemkab Bima yang mendapatkan THR 2025 sebanyak 6.182 orang. Mereka dibagi menjadi empat kelompok, sesuai jenjang golongan IV, III, II, dan I.
"Total keseluruhan THR untuk PNS dari golongan IV, III, II, dan I mencapai Rp 31,37 miliar," ungkap Aries.
Rinciannya, PNS golongan IV sebanyak 1.173 orang dengan alokasi anggaran Rp 10,81 miliar. Kemudian PNS golongan III sebanyak 3.833 orang dengan alokasi Rp18,36 miliar. Lalu, PNS golongan II sebanyak 568 orang dengan alokasi anggaran Rp 2,16 miliar.
"Untuk PNS golongan I sebanyak delapan orang dengan alokasi anggaran Rp 25,49 juta," beber Aries. Sedangkan PPPK sebanyak 3.848 orang dengan anggaran Rp 14,66 miliar.
Aries menambahkan besaran THR yang dibayarkan sesuai gaji diterima PNS dan PPPK pada Februari 2025. Tujuannya untuk menunjang kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Diharapkan pemberian THR ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara optimal selama bulan puasa dan menjelang hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," pungkas Aries.
(nor/iws)