Sebanyak 12 fasilitas kesehatan (faskes) di Denpasar, Bali, ditetapkan sebagai Rabies Center. Penetapan faskes sebagai Rabies Center untuk mempermudah dan meningkatkan akses layanan terhadap kasus gigitan hewan penular rabies, sekaligus upaya pencegahan dan pengendalian penyakit rabies di Denpasar.
"Layanan yang diberikan di Rabies Center meliputi penanganan luka akibat gigitan hewan penular rabies serta pemberian vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Denpasar, Anak Agung Ayu Candrawati, saat dihubungi, Kamis (27/3/2025).
Candrawati menuturkan awalnya hanya empat faskes yang ditetapkan sebagai Rabies Center. Dua di antaranya adalah Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Puskesmas I Kecamatan Denpasar Timur, dan UPTD Puskesmas I Kecamatan Denpasar Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mulai 7 Maret 2025, seluruh UPTD puskesmas kecamatan se-Kota Denpasar dan RSUD Wangaya ditetapkan sebagai Rabies Center di Denpasar. Penetapan itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Denpasar Nomor 400.7.9.3/229/Dikes,
"Melalui hadirnya Rabies Center diharapkan penanganan kasus gigitan hewan penular rabies menjadi lebih cepat serta dapat mencegah timbulnya korban jiwa akibat penyakit rabies," harap Candrawati.
Pemkot Denpasar sampai saat ini memiliki jumlah stok VAR sebanyak 3.787 vial. VAR ini tersimpan di UPT Pengelolaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, dan Pelayanan Kalibrasi Denpasar. Menurutnya, dalam waktu dekat ini di tahun anggaran 2025 akan diadakan lagi sebanyak 10 ribu vial VAR.
Berikut ini daftar 12 faskes di Denpasar yang ditetapkan sebagai Rabies Center.
- UPTD Puskesmas I Kecamatan Denpasar Utara, Jalan Angsoka Nomor 17.
- UPTD Puskesmas II Kecamatan Denpasar Utara, Jalan Gunung Agung Gg. II Nomor 8X.
- UPTD Puskesmas III Kecamatan Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani Nomor 110.
- UPTD Puskesmas I Kecamatan Denpasar Timur, Jalan Pucuk Nomor 1.
- UPTD Puskesmas II Kecamatan Denpasar Timur, Jalan Nagasari Nomor 25A.
- UPTD Puskesmas I Kecamatan Denpasar Selatan, Jalan Gurita Nomor 8.
- UPTD Puskesmas II Kecamatan Denpasar Selatan, Jalan Danau Buyan III.
- UPTD Puskesmas III Kecamatan Denpasar Selatan, Jalan Gelogor Carik Nomor 17.
- UPTD Puskesmas IV Kecamatan Denpasar Selatan, Jalan Pulau Moyo Nomor 63A.
- UPTD Puskesmas I Kecamatan Denpasar Barat, Jalan Gunung Rinjani Nomor 65.
- Puskesmas Pembantu Dauh Puri, Jalan Pulau Buru Nomor 38.
- Rumah Sakit Umum Daerah IRSUD) Wangaya Denpasar, Jalan Kartini Nomor 133.
(hsa/hsa)