·ÉËÙÖ±²¥

Mantan Kades di OKU Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa

Sumatera Selatan

Mantan Kades di OKU Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 29 Apr 2025 16:00 WIB
Mantan kades di OKU Timur ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa
Mantan kades di OKU Timur jadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa (Foto: Istimewa/Polres OKI Timur)
OKU Timur -

Mantan kepala Desa Perjaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berinisial AB, ditetapkan menjadi tersangka. AB menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan pengelolaan dana desa (APBN) tahun 2019.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis membenarkan telah melakukan penetapan tersangka terhadap mantan kades tersebut. Dia mengatakan tersangka tidak menyampaikan laporan hasil kegiatan penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2019.

"Ya benar, mantan kades inisial AB kita tetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa, ada beberapa pembangunan menggunakan dana desa yang dilakukan tersangka tidak sesuai RAB dan LPJ yang kekurangan volume pekerjaan pembangunan," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (29/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muklis mengungkapkan proyek drainase sepanjang 218 meter yang dikerjakan tersangka hanya dibangun 208 meter, serta pembangunan drainase di Dusun 2 yang seharusnya sepanjang 772 meter namun hanya terealisasi 311,6 meter selisih 460,4 meter.

"Selain itu, proyek jalan cor rabat beton di Dusun VI juga tidak selesai sesuai rencana. Dari 150 meter panjang yang ditargetkan, hanya 145,2 meter yang berhasil direalisasikan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kata Muklis, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah OKU Timur tersangka merugikan negara akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 311 juta.

"Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,"tegasnya.




(csb/csb)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood
detikInet
detikNews
Sepakbola
detikHealth
Sepakbola
detikOto
detikFinance

Hide Ads