Sebanyak 79 orang terlibat penyalahgunaan narkotika di Bangka Belitung (Babel) diringkus polisi. Mereka pun ditetapkan tersangka. Dari tangan puluhan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika senilai Rp 7,4 miliar.
"Pengungkapan kasus narkotika selama bulan Januari, Ditresnakoba mengamankan sebanyak 79 tersangka dari 72 kasus. Empat di antaranya perempuan," tegas Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah, Rabu (5/2/2025).
Tersangka terjaring Operasi Antik Menumbing 2025 yang digelar bersama Polres/Polresta Jaringan Polda Bangka Belitung. Ia menyebut para pelaku memiliki peran-peran berbeda di antaranya sebagai bandar, pengedar dan kurir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersama Polres/Polresta Jajaran, kita berhasil mengamankan barang bukti 14,2 kilogram ganja, 5,1 kilogram sabu dan 1.891 butir pil ekstasi. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 7.397.300.000," jelas Fauzan.
Pantauan detikSumbagsel di Mapolda, sedikitnya ada 19 tersangka yang dihadirkan saat rilis ungkap kasus di depan awak media. Mereka mengenakan baju berwarna oranye, bertopeng dan terlihat pasrah saat digiring petugas.
Diresnarkoba Polda Babel Kombes Slamet Ady Purnomo menjelaskan tersangka dipakaikan penutup wajah karena kasusnya masih dalam penyelidikan. Sedangkan tersangka lainnya di tahanan di Polres/Polresta Jajaran. Lanjutnya, sebagian tersangka merupakan jaringan peredaran narkotika internasional.
"Tersangka mendapatkan narkoba ini dari wilayah Sumatera, seperti Aceh, Lampung dan Medan. Kita masih kembangkan, bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri. Karena sebagian daerah tersebut merupakan jaringan internasional," ujar Slamet.
Barang haram tersebut diantarkan langsung ke Babel oleh kurir asal daerah dan ada pula yang diambil oleh para tersangka. Narkotika ini masuk ke wilayah Babel melalui pelabuhan tikus, termasuk yang sering lewat Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat.
"Tersangka yang berhasil diamankan sebagian Target Operasi (TO) dan Non TO, maka dari itu kami gunakan penutup wajah, karena proses penyelidikan masih," terangnya.
"Ungkap kasus ini tentunya atensi dan instruksi dari Kapolda (Irjen Hendro Pandowo), yakni sebagai wujud komitmen pemberantas narkotika di Bangka Belitung," pungkasnya.
(dai/dai)