Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wali kota nomor urut 4 Trisal Tahir di Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). MK berkesimpulan ijazah Paket C Trisal tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan keasliannya.
"Dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya, in casu Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang terhubung dengan PKBM Usawatun Hasanah tempat Trisal Tahir menyatakan menempuh pendidikan kesetaraan Paket C," ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam sidang disebutkan Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016. KPU Palopo awalnya menemukan kejanggalan keaslian dokumen ijazah Trisal Tahir saat diverifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengatakan kejadian itu menjadi awal otentisitas dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir mulai dipertanyakan. Pemohon dalam hal ini Farid Kasim-Nurhaenih dalam permohonannya di MK serta keterangan para pihak menguraikan proses klarifikasi dan verifikasi atas keaslian dokumen ijazah dimaksud.
Proses klarifikasi dan verifikasi tersebut dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam persidangan.
"Secara umum, keterangan yang disampaikan oleh para pihak tersebut memberi kesimpulan bahwa dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan," kata Ridwan.
Selanjutnya, MK memeriksa surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara bertanggal 10 September 2024 yang menyatakan setelah melakukan verifikasi ijazah Trisal Tahir ditemukan bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha tahun pelajaran 2015/2016.
Format tulisan "yang bertanda tangan" pun berbeda yaitu tertera PKBM Yusha padahal seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah II. Selanjutnya, nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera pada ijazah berbeda yaitu tertulis 007 padahal seharusnya 062.
Begitu pula dengan kolom penyelenggara ujian yang tertera adalah PKBM Yusha, padahal ijazah peserta lain penyelenggaranya adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, serta dalam arsip digitalisasi tidak ada nama Trisal Tahir.
MK juga menilai pernyataan tersebut disanggah Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah Bonar Johnson yang mengajukan surat bertanggal 13 September 2024. Dalam surat itu, Bonar menyatakan dirinya mengakui adanya kesalahan tulis pada ijazah Trisal Tahir yang termuat dalam surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan akan memperbaiki.
"Terhadap perbedaan bentuk tulisan dan materi muatan yang tertera dalam tulisan tangan pada ijazah, Mahkamah memeriksa keterangan Bonar Johnson sebagai saksi dari Pihak Terkait dalam persidangan Mahkamah pada 7 Februari," kata Ridwan.
"Bonar Johnson menyatakan blanko ijazah disampaikan Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah kemudian blanko ijazah diisi dan ditulis tangan oleh pihak sekolah yang kemudian dikembalikan untuk disahkan kembali oleh Dinas Pendidikan," tambahnya.
Keterangan saksi Bonar Johnson dinilai bertentangan dengan keterangan perwakilan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yaitu Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus serta Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang menyatakan bahwa yang menuliskan blanko ijazah bukanlah pihak sekolah melainkan dari tim yang dibentuk oleh suku dinas pendidikan.
"Mahkamah juga tidak menemukan nama Trisal Tahir di antara 50 orang dalam dokumen usulan daftar peserta ujian PKBM Uswatun Hasanah tahun pelajaran 2015/2016 yang disampaikan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara saat persidangan," kata Ridwan.
Sedangkan, lanjutnya, dokumen daftar calon peserta ujian nasional tahun 2015/2016 yang memuat nama Trisal Tahir yang disampaikan Bonar Johnson berbeda dengan daftar dari suku dinas. Dengan demikian, Mahkamah tidak meyakini bukti yang disampaikan saksi Bonar Johnson.
Selain itu, kata Ridwan, Mahkamah menemukan titik krusial atas perubahan syarat keterpenuhan pencalonan atas nama Trisal Tahir yang terjadi pada rentang waktu antara Putusan Bawaslu Kota Palopo. Saat itu terjadi kesepakatan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan pada 21 September 2024 dengan penetapan pasangan calon peserta pemilu yang dikeluarkan Termohon pada 22 September 2024.
"Hasil kesepakatan mewajibkan KPU Kota Palopo untuk melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang harus dilakukan paling lambat 1x24 jam sejak kesepakatan, hasil klarifikasi harus ditindaklanjuti, Trisal Tahir membuat pernyataan atas ijazah yang dimilikinya, serta bersedia patuh dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan pada proses musyawarah," kata Ridwan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.