ֱ

Suami di Kayong Utara Bunuh Istri gegara Kesal Selalu Main HP

Kalimantan Barat

Suami di Kayong Utara Bunuh Istri gegara Kesal Selalu Main HP

Riani Rahayu - detikSulsel
Senin, 26 Feb 2024 20:30 WIB
Polisi saat menggelar konferensi pers atas kasus suami bunuh istri di Kayong Utara, Kalbar.
Foto: Polisi saat menggelar konferensi pers atas kasus suami bunuh istri di Kayong Utara, Kalbar. (Dok. Istimewa)
Kayong Utara -

Pria bernama Pendi Nurhalim (30) di Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena tega membunuh istrinya sendiri, Nurhasanah (29). Pelaku nekat menghabisi istrinya lantaran kesal istrinya selalu main handphone (HP) hingga dicurigai selingkuh.

"(Selingkuh) hanya kecurigaan. Kecurigaan itupun bukan karena melihat mereka berdua, tetapi istrinya ini tidak lepas dengan HP. Apakah memang baru ketemu dengan handphone atau karena lokasi itu jauh dari tempat penduduk tidak ada kegiatan lain. Intinya istrinya sebagian besar hari-harinya main handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan kepada detikcom, Senin (26/2/2024).

Peristiwa itu terjadi di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Sepoti Jaya pada Minggu (25/2) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku mencoba meminta korban untuk berhenti main HP namun dibalas korban dengan makian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya karena main handphone. Kemudian disuruh berhenti dimaki-maki dia sama istrinya. Datang kalapnya pada saat dia dimaki itu," terangnya.

Pelaku yang kesal dengan kata-kata kasar korban pun langsung mengambil parang di dapur. Pelaku kemudian membacokkan parang tersebut ke belakang kepala korban.

ADVERTISEMENT

"Korban dalam posisi berdiri kemudian pelaku mendorong korban hingga tengkurap lalu membacok leher belakang korban," kata dia.

Korban sendiri berusaha memegangi lehernya dengan menggunakan tangan kanan. Namun pelaku kembali membacok hingga leher dan tangan kanan korban hampir putus.

"Dibacok 3 kali sampai leher dan tangannya hampir putus. Setelah itu korban sudah tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya.

Pelaku pun langsung diamankan di TKP. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.




(ata/ata)

Berita ֱLainnya
detikTravel
detikHot
detikInet
Wolipop
detikFinance
detikFood
Sepakbola
detikNews
Hide Ads