·ÉËÙÖ±²¥

Round-Up

Kronologi dan Bukti Dugaan Nikita Mirzani Lakukan Pemerasan ke Reza Gladys

tim detikcom
|
detikPop
Nikita Mirzani
Foto: YouTube/Crazy Nikmir REAL
Jakarta - Belum selesai masalah Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh dan Razman Nasution, kini ia berurusan kembali dengan polisi sebagai terlapor. Reza Gladys mempolisikan Nikita dengan tuduhan pengancaman, pemerasan, dan TPPU bersama dengan asistennya, Mail.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, menjadi tersangka atas laporan dokter Reza Gladys. Namun, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memastikan tak ada pemerasan dalam masalah ini.

Ia menjabarkan awal mula terjadinya percakapan hingga Reza Gladys mentransfer sebanyak Rp 4 miliar untuk Nikita Mirzani. Fahmi Bachmid mengatakan pihak Reza Gladys lebih dulu berusaha untuk bertemu Nikita Mirzani.

Baca juga:

"Peristiwa hukumnya belum tahu. Dia (Reza Gladys) sendiri yang menghubungi minta tolong bisa ketemu Nikita. Dia minta untuk me-review bagus dan bicara biaya," kata Fahmi Bachmid melalui sambungan telepon, Kamis (20/2/2025) malam.

"Dia bilang, 'Berapa?'. Mail bilang Rp 5 M, terus (Reza Gladys tawar) Rp 4 M. Itu tawaran dia," sambungnya.

Pihak Nikita Mirzani merasa uang yang diberikan oleh Reza Gladys adalah endorsement. Pihak Reza Gladys meminta Nikita Mirzani selama setahun me-review bagus produk skincare miliknya.

"Ini endorse. Dia meminta tolong kepada Niki untuk me-review produknya. Ini terpaksa saya jelasin kepada Anda biar Anda semuanya tidak salah dalam mengomentari, melihat sesuatu," beber Fahmi Bachmid.

"Dia ingin (produknya) di-review yang baik-baik dalam waktu satu tahun. Komunikasi dilakukan dengan Mail. Mail juga diberitahu bahwa jika masa satu tahun hampir habis, mereka harus diberi tahu lagi agar bisa memperpanjang dan membayar lagi," lanjutnya.

Fahmi Bachmid kembali menegaskan tidak ada unsur pemerasan atau pengancaman dalam komunikasi antara Reza Gladys dengan pihak Nikita Mirzani. Penyerahan uang tersebut atas kemauan dan Reza Gladys yang mengaturnya sendiri.

Baca juga:

"Dia sendiri yang mengatur kesepakatan ini. Mereka yang meminta waktu satu tahun dan jika sudah habis, mereka ingin diberi tahu agar bisa membayar lagi untuk perpanjangan. Kalau begitu, di mana letak pemerasannya?" jelas Fahmi.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan 12 saksi lainnya termasuk Mail, sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari Reza Gladys yang merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial.

Niat Reza Gladys silaturahmi dengan menghubungi Nikita lewat asisten, komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza Gladys secara bertahap mentransfer Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

Nikita Mirzani sempat memberikan statement singkat setelah diperiksa atas laporan Reza Gladys di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025. Ibu tiga anak itu meminta si kakak ipar Siti Badriah dengan tegas bicara soal pemerasan.

"Siapa yang diperas? Dia ngomong nggak kalau diperas? Ngomong nggak dari mulutnya diperas? Ya ngomong nggak? Coba suruh ngomong dong, 'Nikita Mirzani peras', gitu," ucap Nikita Mirzani dengan nada santai tapi menantang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025) dini hari.

Bintang film Comic 8 itu menyandingkan dugaan pemerasan yang dilayangkan padanya dengan sebuah perumpamaan.

"Kalau gue sih cuma mau bilang gini ya, misalkan kalian dipanggil sama gue gitu ya. 'Eh sini-sini, mau duit nggak?' Habis lo ambil duitnya, terus lo diteriakin maling. Kurang lebih begitulah ya," tukas Nikita Mirzani.

Perihal bukti dalam kasus tersebut, polisi menyebut ada 9 dokumen yang menguatkan penetapan status aktris berusia 38 tahun itu sebagai tersangka.

"(Ada) 9 dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/2025).

Polisi juga memegang bukti berupa flash disk dan beberapa ponsel. Polisi lalu memeriksa sebanyak 13 saksi fakta dan 5 saksi ahli yang menguatkan adanya dugaan tindak pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.

"â Lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yg ditangani penyidik," pungkasnya.

Polisi menjerat artis berusia 38 tahun itu dengan pasal berlapis. Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


(ass/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO