·ÉËÙÖ±²¥

Kronologi Pelatih Karate Cabuli 7 Muridnya di Pontianak Terungkap

Kronologi Pelatih Karate Cabuli 7 Muridnya di Pontianak Terungkap

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 20 Apr 2025 20:10 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Pontianak -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sedang menangani kasus serius yang melibatkan oknum pelatih karate (sensei) berinisial J. Begini kronologi awal mula kasus tersebut terungkap.

Pria 58 tahun itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tujuh anak muridnya di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Pontianak.

"Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelatih karate di salah satu SMP negeri di Kota Pontianak," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, Minggu (20/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, laporan resmi dugaan perbuatan cabul ini diterima pihak kepolisian pada Selasa 15 April 2025. Setelah menerima laporan, Ditreskrimum Polda Kalbar bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Kasus pelecehan seksual terhadap anak ini terjadi di lingkungan pendidikan dan ekstrakurikuler olahraga yang diduga dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial J terhadap anak-anak perempuan di Dojo SMPN Pontianak," beber Bayu.

J sudah ditangkap. Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik Subdit IV Renata PPA Ditreskrimum Polda Kalbar. Hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat J sudah berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025.

"Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate," kata Bayu.

Saat ini, baru ada enam yang dimintai keterangan. Yakni A S (13), F I (14), S (14), R (11), A T (13), dan T (12). Dalam keterangan mereka mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari J di lingkungan sekolah tersebut.

"Kasus ini terungkap setelah korban F I bercerita kepada orang tua A S pada 14 Februari 2025. Keesokan harinya, pelapor (orang tua A S) mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut," ujar Bayu.

Atas dasar itulah, orang tua korban membuat laporan ke Polda Kalbar. Pihak korban didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar dan KPAD Kota Pontianak.

Saat ini, pelaku masih ditahan dan menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah," tegas Bayu.

Informasi yang dihimpun di lapangan, saat ini total korban menjadi tujuh orang dengan rata-rata umur 11 sampai 14 tahun. Mulai dari siswi kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP.




(mud/mud)
Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
detikFinance
detikHot
detikOto
detikFood
detikHealth
detikTravel
detikInet
Hide Ads