·ÉËÙÖ±²¥

Polisi Upayakan Kasus Pemobil Tabrak 24 Motor Dimediasi Ganti Rugi

Polisi Upayakan Kasus Pemobil Tabrak 24 Motor Dimediasi Ganti Rugi

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Minggu, 27 Apr 2025 18:00 WIB
Mobil tabrak puluhan motor di gang sempit di Samarinda.
Momen mobil tabrak puluhan motor di gang sempit Samarinda (Foto: Tangkapan layar CCTV)
Samarinda -

Kasus pengendara mobil mobil menabrak 24 motor serta 3 bangunan rumah milik warga di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) usai dikejar polisi lantaran kedapatan pesta sabu kini masih diproses. Dalam penyelidikannya diketahui keempat penumpang mobil tersebut merupakan karyawan perusahaan.

"Iya, (empat penumpang mobil) karyawan perusahaan alat berat di wilayah Anggana, mobil juga milik perusahaan yang disewa," ucap Kanit Gakkum Polresta Samarinda Iptu Syayida Ulfa kepada detikKalimantan, Minggu (27/4/2025).

Ulfa mengatakan saat ini Polresta Samarinda tengah berupaya melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat mengenai ganti rugi senilai Rp 300 juta akibat kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya normatifnya yang bertanggungjawab bukan perusahaan, harusnya dari pihak personal, tapi kita upayakan yang terbaik buat masyarakat jadi akan kita mediasi terkait ganti rugi," terangnya.

Ulfa juga menerangkan, hasil mediasi awal kepolisian dengan pihak perusahaan, mereka berupaya akan memenuhi keinginan warga Sungai Lais yang kendaraan dan rumahnya mengalami kerusakan.

"Keinginan masyarakat insyaallah diupayakan perusahaan. Pada intinya masyarakat juga tidak terlalu menuntut, hanya meminta perbaikan atas kendaraan rusak, sementara kendaraan yang tidak bisa diperbaiki ada pergantian unit meskipun nantinya tidak baru," ungkapnya.

Sementara mengenai 3 pelaku yang masih buron, polisi juga masih berupaya melakukan pengejaran setelah mengantongi identitas para pelaku dari keterangan IG penumpang mobil yang lebih dahulu diamankan.

"Identitas terduga pelaku indikasinya ada (dikantongi). Saat ini (3 pelaku) masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil menabrak puluhan kendaraan motor milik warga yang tengah parkir di pinggir jalan sempit di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Akibat kejadian itu, 24 motor mengalami kerusakan hingga kerugiannya mencapai Rp 300 juta.

"Estimasi sementara kerugian warga mencapai Rp 300 juta," ucap Kasat lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo kepada detikKalimantan, Kamis (24/4/2025).

Peristiwa pada Selasa (22/4) tersebut sempat menggemparkan warga Jalan Sungai Lais, Kecamatan Sambutan, Samarinda lantaran terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.48 Wita. La Ode mengatakan mobil Mitsubishi dengan nomor polisi KT-8327-ZA tersebut juga menabrak 3 rumah warga.

"Ada tiga bangunan rumah milik warga yang juga ditabrak karena di lokasi tersebut merupakan jalan sempit yang padat permukiman," jelasnya.

Sementara itu, fakta di balik pemobil tabrak 24 kendaraan motor di jalan sempit di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mulai terkuak. Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil yang berisi 4 orang menghindari kejaran polisi lantaran kedapatan melakukan pesta sabu.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo peristiwa terjadi pada Selasa (22/4) pukul 23.48 Wita di gang Jalan Sungai Lais, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Mobil bernopol KT-8327-ZA itu awalnya dalam pengejaran anggota kepolisian. Sebab, penumpang mobil didapati berpesta sabu.
"Mereka melarikan diri karena dikejar anggota usai mengkonsumsi sabu," ucap Kompol La Ode kepada detikKalimantan, Kamis (24/4/2025).

Dalam pengejaran itu, anggota polisi berhasil meringkus salah satu penumpang berinisial IG. Saat digeledah, ditemukan sisa-sisa alat yang digunakan usai pesta sabu.

"Dari tersangka (IG) ditemukan 3 bungkus klip kecil, korek serta alat bong, barang tersebut diduga habis di gunakan bersama-sama," jelasnya.




(mud/mud)
Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
detikFinance
detikHot
detikOto
detikFood
detikHealth
detikTravel
detikInet
Hide Ads