Nasib pilu dialami seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Wanita berusia 22 tahun itu diperkosa oleh ayah dan kakak kandungnya berkali-kali.
"Ada 2 peristiwa, terduga pelaku kakaknya dan terduga pelaku bapaknya. Kami sudah menahan kakaknya, dan bapaknya masih dilakukan pencarian," ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Minggu (27/4/2025).
Alvin mengatakan korban diperkosa keluarganya sendiri di dua waktu yang berbeda. Korban pertama kali diperkosa oleh kakak kandungnya berinisial HD di Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban saat itu tinggal serumah dengan kakak kandungnya. Pelaku HD melakukan pemerkosaan saat korban tertidur.
"Kakak kandung melakukan 4 kali pemerkosaan dengan waktu yang berbeda," katanya.
Belakangan, korban juga ternyata diperkosa oleh ayah kandungnya inisial JM di kediaman pelaku di Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Jumat (28/2) sekitar pukul 02.30 Wita. Korban diperkosa ayahnya sendiri saat tidur.
"(Pelaku ayah kandung) memerkosa korban sebanyak satu kali," sebut Alvin.
Perbuatan bejat para pelaku baru terungkap setelah korban melapor ke Polres Bone pada Kamis (24/4). Korban memutuskan melapor karena merasa takut dan trauma.
Pihaknya menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 285 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tambah Alvin.
(mud/mud)