·ÉËÙÖ±²¥

Polisi Bongkar Penyelundupan 33 Kg Sabu Asal Malaysia di Kaltim

Polisi Bongkar Penyelundupan 33 Kg Sabu Asal Malaysia di Kaltim

Yuda Almerio - detikKalimantan
Sabtu, 26 Apr 2025 17:01 WIB
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dan Dirresnarkoba Kombes Pol Arif Bastari memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan dari Samarinda.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dan Dirresnarkoba Kombes Pol Arif Bastari memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan dari Samarinda. Foto: Dok. Polda Kaltim
Samarinda -

Tiga pria berinisial R, N dan P dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (23/4/2025) di Samarinda. Dari tangan ketiganya polisi mengamankan 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia. Hingga kini polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu pelaku lain.

"Tersangka R dan N ini asal Malaysia sedangkan P dari Samarinda," ujar ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bestari dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/4/2025).

Informasi dihimpun detikKalimantan, ketiga tersangka mendapat iming-iming Rp 200 juta per orang. Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari informasi masyarakat sepekan sebelum penangkapan. Ketiganya diciduk di lokasi yang berbeda di Samarinda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi inilah kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan," terangnya.

Tak butuh waktu lama, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri tersangka serta aktivitasnya. Penangkapan diawali dari tersangka R dan P di kawasan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

"Dari penggerebekan ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat 4 kg," sebutnya.

Saat diinterogasi, tersangka R dan P mengaku bila keduanya masih memiliki rekan. Lokasinya masih berada di kawasan Samarinda Ulu.

"Penyelidikan kami mengarah ke perumahan. Di sini kami menemukan 29 kilogram sabu dan menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial N," tuturnya.

Ketika itu tersangka N tertangkap tangan bersama dengan dua koper berisi sabu. Barang haram tersebut diletakkan di dalam sebuah mobil minibus berwarna hitam. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, narkoba ini berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Kaltim melalui jalur darat.

"Dari Malaysia kemudian dibawa ke Kalimantan Utara. Ada pihak lain yang menjemput di sana sebelum diserahkan kepada ketiga tersangka ini di Samarinda (Kaltim)," ungkap Arif.

Arif menegaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi di lapangan. Pasalnya narkoba ini diselundupkan dari negara lain. Dengan kata lain ada jaringan internasional terstruktur yang harus dibongkar.

"Tim masih bekerja untuk menyelidiki apakah mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional," tegasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana seumur hidup hingga hukuman mati.




(des/des)
Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
detikFinance
detikHot
detikOto
detikFood
detikHealth
detikTravel
detikInet
Hide Ads