·ÉËÙÖ±²¥

Kurir Paket di Tabalong Diduga Setubuhi Remaja 15 Tahun Usai Kirim Paket COD

Kurir Paket di Tabalong Diduga Setubuhi Remaja 15 Tahun Usai Kirim Paket COD

Khairun Nisa - detikKalimantan
Sabtu, 26 Apr 2025 15:00 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Tabalong -

Seorang kurir paket di Tabalong, Kalimantan Selatan menyetubuhi remaja berusia 15 tahun. Keduanya berkenalan saat pelaku mengantar paket COD milik korban.

"Saat itu pelaku mengantar paket COD milik korban senilai Rp 35 ribu, namun korban tidak bisa membayar. Pelaku pun menalangi terlebih dahulu dan meminta korban membayar keesokan harinya," jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Sabtu (26/4/2025).

Joko mengatakan pelaku kemudian meminta nomor korban untuk berkomunikasi mengenai kelanjutan pembayaran paket tersebut. Korban pun memberikan nomornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan harinya, keduanya pelaku mengirimkan pesan kepada korban untuk mengajaknya jalan-jalan sore. Korban pun mengiyakan dan kemudian keduanya berpergian pada sore hari.

"Ketika pergi jalan-jalan, korban tidak bilang ke orang tuanya," jelas Joko.

Ketika orang tua korban pulang ke rumah dari sawah, orang tuanya tidak mendapati korban. Kemudian meminta kakak korban mencari keberadaan korban. Saat dihubungi, korban selalu beralasan belum bisa pulang ke rumah dan menyebut masih berada di pasar untuk membeli jajanan.

"Akhirnya korban bertemu dengan kakaknya saat di jalan menuju rumah waktu dini hari bersama pelaku, keduanya kemudian dibawa ke rumah orang tua korban," tutur Joko.

Pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak satu kali di sebuah hotel di Tabalong. Kemudian, berdasar keterangan korban diketahui jika keduanya makan malam di angkringan terlebih dahulu. Keduanya juga sempat berkaraoke sebelum korban diajak untuk pindah ke kamar hotel dengan maksud untuk melakukan hubungan seksual.

"Korban pun mengiyakan dan keduanya pindah ke kamar, di sana terjadilah persetubuhan itu," ungkapnya.

Kini, sederet barang bukti yang merupakan kendaraan pelaku, pakaian pelaku dan korban yang dikenakan, serta akta kelahiran korban diamankan Polres Tabalong.

"Pelaku dijerat 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.




(des/des)
Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
detikFinance
detikHot
detikOto
detikFood
detikHealth
detikTravel
detikInet
Hide Ads