Jajaran Polresta Bulungan membongkar sindikat pengedar uang palsu yang meresahkan warga Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dua pelaku, Erwin Bin Nurdin (39) dan Jamal Bin Alimudin (40), diringkus dalam operasi gabungan Sat Reskrim Polresta Bulungan dan Polsek Sekatak pada Sabtu (19/4).
Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Irwan mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga. Tepatnya keluhan pedagang gorengan di Tanjung Selor yang menerima uang palsu pecahan Rp 100.000 dari seorang pembeli yang kabur usai bertransaksi.
Setelah menghimpun informasi dari masyarakat, tim gabungan menelusuri jejak pelaku. Erwin pertama kali ditangkap dari hasil penelusuran nomor ponsel yang digunakan untuk mengisi saldo e-wallet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lock ciri-ciri pelaku dari situ, lalu bergerak ke lokasi di Jalan Sabanar Lama," jelas Irwan, Senin (21/4/2025).
Setelah Erwin dibekuk, polisi menelusuri rekannya, Jamal, yang tinggal di Jalan Semangka Gang Ilun Tudi. Jamal digerebek di kediamannya.
"Erwin mengaku dapat uang palsu dari seseorang bernama Andi saat perjalanan ke Berau. Kami masih dalami keterlibatan pihak lain," jelas Irwan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita lima lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Kini, keduanya digelandang ke Polresta Bulungan untuk pemeriksaan intensif.
"Kami akan gelar perkara secepatnya dan koordinasi dengan JPU untuk langkah hukum berikutnya," tegas AKP Irwan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(des/des)