Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial A (25) kembali berurusan dengan hukum di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kali ini, pria asal Desa Satabu, Kecamatan Sebatik Barat, itu ditangkap setelah mengelabui korban dengan modus meminjam sepeda motor, lalu menjualnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menjelaskan aksi pelaku terjadi pada Jumat (12/4/2025). Pelaku, yang mengaku bernama Bintang, mendatangi kios korban di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berdalih ingin meminjam motor atas suruhan H Rusli untuk membeli obat," ungkap Zainal kepada detikKalimantan, Jumat (18/4/2025).
Korban yang mengenal baik Rusli tanpa curiga meminjamkan sepeda motornya. Namun, hingga berjam-jam, motor tersebut tak kunjung kembali. Merasa janggal, korban menghubungi Rusli, yang ternyata kaget karena tidak pernah menyuruh siapa pun meminjam motor.
"Korban sempat menunggu, tapi motor tetap tidak kembali. Ia lalu melapor ke polisi karena merugi Rp 5 juta," tambah Zainal.
Polres Nunukan bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan dan profiling, pelaku A berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani RT 07, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
"Pelaku adalah residivis curat yang sudah diproses pada 2022," kata Zainal.
Saat diinterogasi, A mengaku sengaja meminjam motor untuk dijual. Sepeda motor merek Soul warna hitam itu dijual seharga Rp 1,5 juta di sebuah showroom di Sebatik.
"Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dari pelaku, kami amankan sisa uang Rp 81 ribu," jelas Zainal.
Kini, A mendekam di Mapolres Nunukan. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(des/des)