Ijazah merupakan dokumen yang membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan studinya di instansi pendidikan formal. Dalam berbagai keperluan, ijazah kerap menjadi persyaratan utama, misalnya melamar pekerjaan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek ijazah asli atau palsu agar terhindar dari potensi masalah yang bisa timbul. Memastikan keaslian ijazah sangatlah penting, mengingat banyaknya kasus pemalsuan ijazah yang terjadi.
Sebelum melangkah lebih jauh, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk memverifikasi keaslian ijazah. Cara-cara ini akan membantu kita memastikan apakah ijazah yang dimiliki sudah terdaftar secara resmi atau tidak.
Penasaran seperti apakah cara cek ijazah asli atau palsu? Mari kita simak pembahasan lengkapnya berikut ini, detikers!
Cara Membedakan Ijazah Asli dan Palsu Secara Fisik
Dilansir detikNews yang mengutip dari laman resmi Kemendikbud, ijazah asli bisa dibedakan dari ijazah palsu jika kita memahami ciri-cirinya. Lantas, apa saja ciri ijazah yang asli? Mari simak penjelasan lengkap berikut!
1. Jenis Kertas
Ijazah asli dicetak di atas kertas khusus yang memiliki tekstur lebih tebal dan berbeda dari kertas biasa. Kertas ini tidak tersedia di pasaran umum karena hanya diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Jika kertas ijazah terasa tipis atau menyerupai kertas fotokopi biasa, patut dicurigai keasliannya.
2. Hologram Permanen
Salah satu ciri khas ijazah asli adalah adanya hologram permanen yang menyatu dengan kertas. Hologram ini tidak bisa dilepas tanpa merusak kertas. Jika hologram tampak seperti stiker tempelan yang bisa dicabut, maka kemungkinan besar ijazah tersebut palsu.
3. Nomor Seri Khusus
Setiap ijazah asli memiliki nomor seri unik yang hanya dikeluarkan oleh institusi pendidikan resmi. Nomor ini digunakan untuk pencatatan dan verifikasi. Bila tidak terdapat nomor seri atau terlihat seperti angka yang dicetak sembarangan tanpa format resmi, maka ijazah tersebut perlu dicurigai keasliannya.
Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu
Jika pengecekan secara fisik belum meyakinkan, kita dapat melakukan verifikasi secara online. Kabar baiknya, sistem pengecekan ijazah ini bisa diakses oleh masyarakat umum.
A. Ijazah Perguruan Tinggi
Jika ingin mengecek keaslian ijazah perguruan tinggi untuk semua jenjang, kita bisa memanfaatkan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL). Silakan simak cara mengeceknya di bawah ini!
- Siapkan data ijazah seperti nomor ijazah dan nomor serinya.
- Kunjungi situs resmi di https://ijazah.kemdikbud.go.id lewat browser.
- Masukkan data ijazah pada kolom yang tersedia di halaman utama situs.
- Isi kode captcha sebagai langkah verifikasi keamanan.
- Klik tombol 'Cari' untuk mulai proses pencarian ijazah.
- Lihat hasil pencarian yang menampilkan informasi keaslian ijazah dan asal perguruan tinggi.
- Lakukan verifikasi fisik ke kampus jika diperlukan sebagai langkah tambahan pengecekan.
B. Ijazah SD-SMA
Keaslian ijazah untuk tingkat pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas bisa dicek melalui laman resmi Data Kemdikbud. Pengecekannya dilakukan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Silakan ikuti cara pengecekannya berikut ini!
- Buka laman resmi verifikasi NISN di https://nisn.data.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta nama ibu kandung pada kolom yang tersedia.
- Ketik kode captcha sebagai langkah verifikasi keamanan.
- Klik tombol 'Cari Data' untuk memproses pencarian.
- Pastikan data yang ditampilkan sudah lengkap dan sesuai dengan identitas asli.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan data siswa terkait, sebagai indikasi keaslian ijazah tersebut.
Tanda Jika Sudah Terdaftar Secara Resmi
Setelah melakukan pengecekan ijazah melalui situs SIVIL Kemdikbud, kita akan langsung melihat hasil verifikasi. Dari sini, bisa diketahui apakah ijazah tersebut asli dan sudah terdaftar secara resmi, atau justru palsu atau belum dilaporkan ke sistem.
Jika ijazah tidak terdaftar, situs akan menampilkan keterangan bahwa data tidak ditemukan. Sebaliknya, jika ijazah terdaftar dan asli, maka akan muncul data lengkap seperti nama pemilik ijazah, perguruan tinggi penerbit, nomor mahasiswa, program studi, jenjang pendidikan, nomor ijazah, dan tanggal kelulusan.
Bila nomor ijazah tidak ditemukan tetapi yakin ijazah tersebut sah, sebaiknya hubungi perguruan tinggi terkait. Perlu diketahui juga bahwa pendataan ke dalam PDDikti baru dimulai secara resmi sejak tahun akademik 2002/2003. Jadi, bagi lulusan sebelum tahun tersebut, wajar jika datanya belum muncul di sistem online.
Apakah Memalsukan Ijazah Termasuk Tindak Pidana?
Berdasarkan artikel ilmiah berjudul Analisis Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional di Indonesia oleh Mutia Puspita Devi dan Rofikah, memalsukan ijazah jelas termasuk tindak pidana, karena merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap orang yang memberikan ijazah tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut mencakup:
- Pidana penjara paling lama 10 tahun.
- Denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pemalsuan ijazah dilakukan dengan kesengajaan (dolus) dan pelaku menyadari tindakannya, sehingga tidak dapat menggunakan alasan pemaaf atau alasan penghapusan kesalahan. Oleh karena itu, tindakan ini adalah tindak pidana yang diatur secara tegas dalam undang-undang dan dapat berakibat sangat serius bagi pelaku.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai cara cek ijazah asli atau palsu. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video Prosesi Kremasi Hamzah Sulaiman Pendiri House of Raminten"
(par/aku)