Dua kurir sabu 22 kg jaringan Timur Tengah diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim. Kedua tersangka yakni Wira Yaksa (36) dan Riki Eka Prastawan (38) yang ditangkap pada Rabu (24/4).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan keduanya sudah 3 kali mengirim sabu. Tak hanya ke Surabaya, tapi juga hingga Kalimantan.
Jules menuturkan tersangka Riki berperan sebagai perantara untuk jual beli sabu. Ia berkomunikasi dengan seseorang berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Wira berperan membantu Riki. Tak jarang Wira juga menjadi perantara untuk mengirim sabu. "Keduanya berhubungan melalui aplikasi Skrip," kata Abast, Selasa (26/4/2025).
Dari pengungkapan kasus itu, Abast menyebut telah menyelamatkan 100 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
"Barang bukti total keseluruhan sekitar 22 kotak plastik (kotak makan) sabu dengan berat sekitar 22 kg," imbuh alumnus Akpol tahun 1995 itu.
Hal senada disampaikan Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa. Ia menerangkan keduanya merupakan jaringan pengedar sabu asal Timur Tengah.
Hal ini didasarkan pada ciri-ciri sabu yang dikemas menggunakan Tupperware. Kendati demikian, ia mengaku masih mendalaminya.
"Apakah ada keterlibatan WNA masih kami dalami. Tersangka sudah melakukan pengiriman dua sampai tiga kali," ujarnya.
Setiap pengiriman yang berhasil, lanjut dia, keduanya mengaku mendapatkan upah dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
"(Pemasoknya) masih kita dalami, sebagian besar masuk lewat perairan. Barang masuk ke Indonesia lewat Sumatra, Banten Jakarta dan Surabaya," tuturnya.
(abq/iwd)