Seorang pria dibekuk tim Sat Reskrim Polres Demak karena mencuri mobil menggunakan kunci duplikat. Korbannya adalah saudaranya sendiri.
Pelaku adalah Sahal Mahfud (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Dia melakukan aksinya pada 8 Maret 2025 saat korban, M (47) sedang salat di Masjid Agung Demak.
"Pada tanggal 8 Maret 2025 tersangka meminjam mobil untuk mengantar orang tuanya ke Semarang. Karena ingin memiliki mobil itu, pelaku menduplikasi kunci mobil sebelum mengembalikan barang tersebut kepada korban. Pelaku merupakan saudara korban," kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha saat gelar kasus di Mapolres Demak, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat waktu kejadian, korban yang mengendarai mobil ternyata diikuti oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Korban sekitar pukul 23.00 WIB memarkir mobilnya di depan kantor Kejari Demak tidak jauh dari Masjid Agung Demak, kemudian dia menunaikan salat malam.
"Setelah melihat mobil ditinggal korban di depan Kejaksaan Negeri Demak, kemudian pelaku mengambil mobil tersebut menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya," jelasnya.
Pelaku kemudian sempat menyembunyikan mobil itu di Terminal Demak. Kemudian dia kembali ke tempat kejadian perkara untuk mengambil sepeda motornya. Korban yang kaget mobilnya raib kemudian melapor ke Polres Demak.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Demak kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku yang rumahnya tidak jauh dari korban. Pelaku mengaku ingin memiliki mobil tersebut.
"Selanjutnya Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP diancam dengan hukuman paling lama 7 Tahun penjara," tandasnya.
Hari ini Polres Demak juga mengembalikan mobil tersebut kepada korban. M (47) mengungkapkan terima kasih karena sudah menangkap pelaku dan mengembalikan mobilnya tanpa biaya.
(afn/dil)