Nr (60) warga Kecamatan Ciranjang, Cianjur diringkus polisi lantaran aksi bejatnya memperkosa anak kandung yang masih di bawah umur. Bahkan pelaku sudah 3 kali melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Informasi yang dihimpun detikJabar, penangkapan pelaku pemerkosaan dan persetubuhan anak kandung itu terungkap usai korban melapor pada sang kakak.
Mendengar adiknya yang masih sekolah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, kakak korban langsung mendatangi rumahnya untuk menanyakan kebenaran aksi bejat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bukannya mendapatkan penjelasan, pelaku malah mengamuk dan terlibat cekcok dengan kakak korban alias anak sulungnya.
Kapolsek Ciranjang Yuddi Suharjo, mengatakan cekcok tersebut membuat warga sekitar turut mendatangi rumah pelaku.
"Tadi (Sabtu, 5 April 2025) malam, kami terima laporan adanya keributan di rumah korban di Ciranjang. Kemudian terungkap jika cekcok di keluarga tersebut dikarenakan Nr yang diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri," kata dia, Minggu (6/4/2025).
Menurutnya, polisi pun langsung ke lokasi usai salah seorang warga melaporkan kejadian tersebut. "Kami dapat laporan dari warga, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Kemudian kami langsung serahkan pelaku ini ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terungkap jika pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban. Aksi bejatnya itu bahkan sudah dilakukan sejak 2023 lalu, tepatnya saat korban masih duduk di bangku SMP.
"Sudah tiga kali menyetubuhi korban, dilakukannya di kamar di rumahnya sendiri. Aksi pertama pada 2023 dan terakhir pada Januari 2025," kata dia.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Cianjur dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(dir/dir)