Polisi meringkus ENK (26) pengedaran obat keras jenis tramadol, hexymer dan trihexyphendyl di depan Masjid Al Ihsan Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. ENK saat itu tengah melaksanakan transaksi pengedaran obat keras.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan Sat Narkoba Polres Pangandaran telah meringkus tiga pelaku pengedaran obat keras. Semua pelaku itu ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Satu pelaku pengedar obat haram ENK itu cukup memalukan, melakukan transaksi di depan masjid di wilayah Kecamatan Sidamulih," kata Mujianto dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, satu pelaku pengedar obat yang sejenis tadi dilakukan oleh AP (37) warga Kabupaten Banyumas dan AK (21) asal warga Pangandaran. "Pelaku AK (21) melakukan transaksi pengedaran obat jenis hexymer, trihexyphenidyl dan tramadol. Dia ditangkap sedang bertransaksi di wilayah objek wisata Pantai Pangandaran pada Rabu (12/2/2025)," ucapnya.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka AP yaitu obat jenis hexymer sejumlah 320 butir, trihexyphenidyl sejumlah 240 butir, tramadol sejumlah 190 butir, dan satu handphone. Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka AK yakni, tas selempang warna hitam, tramadol 54 butir, trihexyphenidyl 38 butir, dan satu unit handphone.
"Modus operandi, kedua tersangka memiliki menyimpan, menguasai serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol," katanya.
Tersangka inisial ENK (26) ditangkap di TKP wilayah Desa Sukaresik, Sidamulih, Kabupaten Pangandaran pada Kamis (13/2/2025) telah diamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang, obat jenis tramadol sebanyak 30 butir, trihexyphenidyl 40 butir, hexymer 23 butir, dan satu buah handphone.
"Modus operandi sama seperti TKP yang pertama yaitu, pelaku dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol," ucap Mujianto.
Sementara itu, semua pelaku dikenakan pasal 435 juncto pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda sebanyak Rp 5 Miliar," tutupnya.
(sud/sud)